Suara.com - Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Aceh ke depannya bakal mempunyai pilihan untuk jasa keuangan. Pasalnya, Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberikan sinyal perihal Bank Konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, selama ini masyarakat Aceh harus melakukan konversi rekening bank konvensional ke bank syariah.
Namun menurut dia, konversi ini seharusnya tidak usah dipaksakan. Biar masyarakat Aceh yang menilai sendiri lebih baik menggunakan bank konvensional atau bank syariah.
"Seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan, lebih baik itu natural aja masyarakat penggunanya nanti. Kalau masyarakat akan suka silakan dipakai. Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga akan tutup sendiri itu bank konvensional," ujar Dian yang dikutip, Kamis (13/7/2023).
Namun demikian, untuk memuluskan rencana itu perlu ada revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pasalnya, sejak terbitnya aturan tersebut bank konvensional mulai dari BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, BTN, dan bank konvensional lainnya satu per satu keluar dari Aceh.
Masyarakat Aceh, kala itu juga diwajibkan mengalihkan tabungan ke bank-bank syariah. Jika tetap ngeyel menggunakan bank syariah, maka masyarakat Aceh harus menuju Sumatera Utara untuk bisa mendapatkan layanan bank konvensional.
Dian menambahkan, kehadiran bank konvensional juga bisa memastikan kebutuhan perbankan masyarakat tersedia dan terlayani.
"Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biarkan saja secara natural, alamiah. Jadi tidak ada yang dirugikan, bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan yang penting ekonomi Aceh maju," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya