Suara.com - Komisi Uni Eropa kini tengah berdiskusi terkait Peraturan Penegakan dalam menyelesaikan sengketa pembatasan ekspor nikel yang melibatkan Indonesia.
Langkah ini mereka ambil pasca pengajuan banding Indonesia terhadap Laporan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), yang secara efektif memblokir penyelesaian sengketa final dan mengikat melalui WTO.
Dalam keterangan resminya, Peraturan Penegakan Uni Eropa membuka opsi untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban internasional yang telah disepakati oleh anggota WTO.
Keterangan pada Kamis (13/7/2023) itu menjelaskan, dilakukan upaya penyelesaian perselisihan perdagangan lantaran terhambat, meskipun Uni Eropa telah berusaha untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam Uni Eropa diberikan waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka mengenai penggunaan Peraturan Penegakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan dengan mengusulkan tindakan pencegahan pada musim gugur.
Tindakan ini mungkin melibatkan penerapan bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor atau ekspor. Pada saat yang sama, Uni Eropa akan terus berupaya mencapai solusi yang disepakati bersama dalam sengketa bijih nikel ini, termasuk mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Berita Terkait
-
BNPT Bersinergi Dengan BP2MI, Uni Eropa dan RUSI Latih Instruktur Cegah Paham Ekstremisme Berbasis Kekerasan
-
Menko Luhut Heran IMF Minta Larangan Ekspor Nikel Dihapus: Salah Kami Apa?
-
'Perang' dengan IMF, Jokowi Perintahkan Bahlil: Lawan!
-
Indonesia Jadi Penguasa Nikel Dunia, Begini Datanya
-
Desa Sejahtera Astra Wisata Negeri Hila Kantongi Sertifikat dari Uni Eropa, Siap Maksimalkan Produk Alam dan Budaya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026