Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan para eksportir untuk menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan itu menggantikan regulasi sebelumnya PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pasal 6 ayat (2) menyebutkan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling US$250 ribu atau setara dengan nilai tersebut.
Sementara itu, Pasal 7 mencantumkan besaran DHE yang harus disimpan dalam rekening khusus tersebut.
"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan oleh eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 7.
Baca Juga: Meskipun Dapatkan Dukungan dari Jokowi, Prabowo Subianto Tidak Ingin Diatur Bila Terpilih, Kok?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026
-
GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global
-
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Sempat Tembus 7.000 Namun Tertahan Koreksi Saham Teknologi
-
Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!
-
Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?
-
Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS