Suara.com - Para pengusaha diingatkan untuk menyusun struktur dan skala upah untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
"Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat Penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah," ucap Wamenaker, Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Afriansyah Noor menambahkan untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, maka sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan.
Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati. "Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," kata Afriansyah Noor.
Dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah kata Afriansyah Noor, akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan. "Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan, " ujarnya
Melalui ToT ini, Wamenaker berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.
"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan, " katanya.
Baca Juga: Rajai Gula Dunia, Perusahaan Bangkrut Hanya dalam Semalam Akibat Ini!
Berita Terkait
-
Kemnaker Apresiasi Pelatihan Tuala Lipa di Maluku Utara untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Polemik Pengesahan UU Kesehatan, Pengusaha RS Bilang Begini
-
Buka Pekan Olahraga Antarpekerja, Menaker Minta Peserta Junjung Tinggi Sportivitas
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2022
-
Diduga Tak Akur Dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Siap Dijelek-jelekkan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar