Suara.com - Pemerintah mewacanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) part-time sebagai solusi atas rencana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan per November 2023.
PNS part-time menuai sejumlah kontroversi, terutama lantaran dikhawatirkan bakal mengakibatkan pemecatan massal tenaga honorer. Namun, pemerintah langsung menepis isu tersebut.
Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, wacana penggantian status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun mulai disebarluaskan.
Penjelasan kerja soal PPPK paruh waktu ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan soal peraturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu. Secara luas, PPPK paruh waktu atau part time ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh, namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.
Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Bukan hanya itu, untuk gaji para PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, di mana hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok selayaknya PNS, hanya saja adanya restrukturisasi dari fungsi pokok dari PNS biasa.
Rekrutmen PNS Paruh Waktu
Berdasarkan informasi terakhir, rekrutmen PPPK paruh waktu ini diutamakan bagi para tenaga honorer yang akan segera mengakhiri masa kerjanya di bulan November 2023 mendatang. Walau begitu, hingga kini belum ada informasi resmi soal persyaratan dari PPPK paruh waktu ini.
Baca Juga: Pegawai Kodam I/BB Dibegal di Jalan Patriot Medan, Tas Berisi HP Dibawa Kabur
Sama seperti persyaratan, cara mendaftar PPPK ini sendiri juga belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga resmi penyelenggaraan rekrutmen PNS.
Namun, semua informasi terbaru biasanya akan diperbaharui melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Rekrutmen PPPK paruh waktu ini juga dicanangkan akan dilaksanakan dengan metode seperti rekrutmen PNS biasa.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bupati Perketat Disiplin Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Garut, Intruksikan ini Kepada Satpol PP
-
ASN PPPK Bakal Dapat Pensiun
-
PPPK Akan Terima Dana Pensiunan Seperti PNS, Begini Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas
-
Protes Aturan Jam Kerja, Kader PDIP Minta PNS DKI Jakarta Tak Gunakan Kendaraan Pribadi
-
Pegawai Kodam I/BB Dibegal di Jalan Patriot Medan, Tas Berisi HP Dibawa Kabur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Emas Selain Antam yang Aman dan Terpercaya
-
Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya
-
Bulog Segera Bangun Gudang Beras di Arab Saudi
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!