Suara.com - Pemerintah mewacanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) part-time sebagai solusi atas rencana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan per November 2023.
PNS part-time menuai sejumlah kontroversi, terutama lantaran dikhawatirkan bakal mengakibatkan pemecatan massal tenaga honorer. Namun, pemerintah langsung menepis isu tersebut.
Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, wacana penggantian status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun mulai disebarluaskan.
Penjelasan kerja soal PPPK paruh waktu ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan soal peraturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu. Secara luas, PPPK paruh waktu atau part time ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh, namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.
Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Bukan hanya itu, untuk gaji para PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, di mana hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok selayaknya PNS, hanya saja adanya restrukturisasi dari fungsi pokok dari PNS biasa.
Rekrutmen PNS Paruh Waktu
Berdasarkan informasi terakhir, rekrutmen PPPK paruh waktu ini diutamakan bagi para tenaga honorer yang akan segera mengakhiri masa kerjanya di bulan November 2023 mendatang. Walau begitu, hingga kini belum ada informasi resmi soal persyaratan dari PPPK paruh waktu ini.
Baca Juga: Pegawai Kodam I/BB Dibegal di Jalan Patriot Medan, Tas Berisi HP Dibawa Kabur
Sama seperti persyaratan, cara mendaftar PPPK ini sendiri juga belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga resmi penyelenggaraan rekrutmen PNS.
Namun, semua informasi terbaru biasanya akan diperbaharui melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Rekrutmen PPPK paruh waktu ini juga dicanangkan akan dilaksanakan dengan metode seperti rekrutmen PNS biasa.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bupati Perketat Disiplin Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Garut, Intruksikan ini Kepada Satpol PP
-
ASN PPPK Bakal Dapat Pensiun
-
PPPK Akan Terima Dana Pensiunan Seperti PNS, Begini Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas
-
Protes Aturan Jam Kerja, Kader PDIP Minta PNS DKI Jakarta Tak Gunakan Kendaraan Pribadi
-
Pegawai Kodam I/BB Dibegal di Jalan Patriot Medan, Tas Berisi HP Dibawa Kabur
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346
-
Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran
-
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
-
Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket
-
UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape
-
Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbuk
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?
-
Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan