Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) dengan tujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
"Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perasuransian Syariah dan Konvensional yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan pada kerangka pengaturan, terutama mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan terwujudnya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," ujar dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa isi dari POJK 11 Tahun 2023 mencakup: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.
POJK 11 Tahun 2023 menetapkan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memisahkan unit syariah ketika unit syariah telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
a. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan b. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai setidaknya:
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, pemisahan unit syariah juga dapat dilakukan atas permintaan dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sendiri (inisiatif) atau sebagai bagian dari konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara:
Baca Juga: Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
a. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru setelah memisahkan unit syariah, dan kemudian mentransfer portofolio peserta ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau b. Mentransfer seluruh portofolio peserta pada unit syariah ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah mendapatkan izin usaha.
Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Tag
Berita Terkait
-
Puput Blak-blakan Ungkap Doddy Sudrajat Belum Serahkan Uang Asuransi Hak Gala Sky
-
Perluas Pangsa Pasar, Bhinneka Life Resmikan Kantor Pemasaran Barunya di Kota Medan
-
Premi Tembus Rp 890 Miliar, BCA Life Komitmen Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Keuangan Keluarga
-
Berikan Perlindungan Seumur Hidup, Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Luncurkan Smart Flexi Optima Link
-
Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat