Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) dengan tujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
"Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perasuransian Syariah dan Konvensional yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan pada kerangka pengaturan, terutama mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan terwujudnya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," ujar dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa isi dari POJK 11 Tahun 2023 mencakup: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.
POJK 11 Tahun 2023 menetapkan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memisahkan unit syariah ketika unit syariah telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
a. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan b. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai setidaknya:
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, pemisahan unit syariah juga dapat dilakukan atas permintaan dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sendiri (inisiatif) atau sebagai bagian dari konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara:
Baca Juga: Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
a. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru setelah memisahkan unit syariah, dan kemudian mentransfer portofolio peserta ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau b. Mentransfer seluruh portofolio peserta pada unit syariah ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah mendapatkan izin usaha.
Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Tag
Berita Terkait
-
Puput Blak-blakan Ungkap Doddy Sudrajat Belum Serahkan Uang Asuransi Hak Gala Sky
-
Perluas Pangsa Pasar, Bhinneka Life Resmikan Kantor Pemasaran Barunya di Kota Medan
-
Premi Tembus Rp 890 Miliar, BCA Life Komitmen Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Keuangan Keluarga
-
Berikan Perlindungan Seumur Hidup, Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Luncurkan Smart Flexi Optima Link
-
Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
-
Stok Bensin di SPBU Shell dan BP Banyak Kosong, Menteri Bahlil Sarankan Swasta Beli ke Pertamina
-
Jadi Sekjen Kementerian ESDM, Bahlil Beri Tugas Ahmad Erani Yustika Percepat Hilirasi Energi
-
Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan
-
IHSG Dekati 8.000, Melawan Pelemahan Bursa Asia Jelang Putusan Suku Bunga The Fed
-
Waskita Karya Kembali Masuk Top 50 Emiten dalam The 16th IICD CG Award 2025
-
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
-
Bos Uniqlo Ramal Dunia Bakal Bangkrut, Ini Faktornya
-
Yu Menglong Diduga Bunuh Diri, Berapa Gaji Aktor China?