Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) dengan tujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
"Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perasuransian Syariah dan Konvensional yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan pada kerangka pengaturan, terutama mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan terwujudnya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," ujar dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa isi dari POJK 11 Tahun 2023 mencakup: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.
POJK 11 Tahun 2023 menetapkan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memisahkan unit syariah ketika unit syariah telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
a. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan b. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai setidaknya:
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, pemisahan unit syariah juga dapat dilakukan atas permintaan dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sendiri (inisiatif) atau sebagai bagian dari konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara:
Baca Juga: Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
a. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru setelah memisahkan unit syariah, dan kemudian mentransfer portofolio peserta ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau b. Mentransfer seluruh portofolio peserta pada unit syariah ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah mendapatkan izin usaha.
Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Tag
Berita Terkait
-
Puput Blak-blakan Ungkap Doddy Sudrajat Belum Serahkan Uang Asuransi Hak Gala Sky
-
Perluas Pangsa Pasar, Bhinneka Life Resmikan Kantor Pemasaran Barunya di Kota Medan
-
Premi Tembus Rp 890 Miliar, BCA Life Komitmen Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Keuangan Keluarga
-
Berikan Perlindungan Seumur Hidup, Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Luncurkan Smart Flexi Optima Link
-
Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI