Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) dengan tujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
"Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perasuransian Syariah dan Konvensional yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan pada kerangka pengaturan, terutama mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan terwujudnya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," ujar dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa isi dari POJK 11 Tahun 2023 mencakup: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.
POJK 11 Tahun 2023 menetapkan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memisahkan unit syariah ketika unit syariah telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
a. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan b. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai setidaknya:
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, pemisahan unit syariah juga dapat dilakukan atas permintaan dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sendiri (inisiatif) atau sebagai bagian dari konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara:
Baca Juga: Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
a. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru setelah memisahkan unit syariah, dan kemudian mentransfer portofolio peserta ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau b. Mentransfer seluruh portofolio peserta pada unit syariah ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah mendapatkan izin usaha.
Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Tag
Berita Terkait
-
Puput Blak-blakan Ungkap Doddy Sudrajat Belum Serahkan Uang Asuransi Hak Gala Sky
-
Perluas Pangsa Pasar, Bhinneka Life Resmikan Kantor Pemasaran Barunya di Kota Medan
-
Premi Tembus Rp 890 Miliar, BCA Life Komitmen Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Keuangan Keluarga
-
Berikan Perlindungan Seumur Hidup, Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Luncurkan Smart Flexi Optima Link
-
Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
-
Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun
-
Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz
-
Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru