Suara.com - Petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal kini resmi dipecat sementara. Kepala Kemkumham Bali Anggiat Napitupulu, menegaskan keputusan ini berlaku hingga putusan hukum dirilis.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023) lalu menegaskan, pihaknya sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait kasus perdagangan ginjal ini.
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia.
"Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," imbuh dia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan, juga mengonfirmasi adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus ini.
"[Kami] tidak akan melindungi atau mentolerir perbuatan oknum tersebut," kata Baron Ichsan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ginjal dengan modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu adalah pegawai Imigrasi dengan inisial AH, dan satu lagi anggota Polri dengan inisial Aipda M.
"Peran AH dalam memuluskan proses keluarnya para pendonor ginjal saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai," kata Sugito.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang antara Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta dari setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan sepuluh tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Berita Terkait
-
Kronologi Pelaku Mangsa Korban hingga Ambil Ginjal di RS Militer Kamboja
-
6 Fakta Sindikat Penjual Ginjal di Kamboja: Beraksi di Facebook, Libatkan Oknum Polri
-
Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
-
Peran Vital Miss Huang di Kasus Jual Ginjal Ilegal, Kini Buronan Internasional
-
Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos