Suara.com - Petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal kini resmi dipecat sementara. Kepala Kemkumham Bali Anggiat Napitupulu, menegaskan keputusan ini berlaku hingga putusan hukum dirilis.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023) lalu menegaskan, pihaknya sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait kasus perdagangan ginjal ini.
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia.
"Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," imbuh dia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan, juga mengonfirmasi adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus ini.
"[Kami] tidak akan melindungi atau mentolerir perbuatan oknum tersebut," kata Baron Ichsan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ginjal dengan modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu adalah pegawai Imigrasi dengan inisial AH, dan satu lagi anggota Polri dengan inisial Aipda M.
"Peran AH dalam memuluskan proses keluarnya para pendonor ginjal saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai," kata Sugito.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang antara Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta dari setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan sepuluh tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Berita Terkait
-
Kronologi Pelaku Mangsa Korban hingga Ambil Ginjal di RS Militer Kamboja
-
6 Fakta Sindikat Penjual Ginjal di Kamboja: Beraksi di Facebook, Libatkan Oknum Polri
-
Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
-
Peran Vital Miss Huang di Kasus Jual Ginjal Ilegal, Kini Buronan Internasional
-
Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa