Suara.com - Petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal kini resmi dipecat sementara. Kepala Kemkumham Bali Anggiat Napitupulu, menegaskan keputusan ini berlaku hingga putusan hukum dirilis.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023) lalu menegaskan, pihaknya sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait kasus perdagangan ginjal ini.
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia.
"Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," imbuh dia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan, juga mengonfirmasi adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus ini.
"[Kami] tidak akan melindungi atau mentolerir perbuatan oknum tersebut," kata Baron Ichsan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ginjal dengan modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu adalah pegawai Imigrasi dengan inisial AH, dan satu lagi anggota Polri dengan inisial Aipda M.
"Peran AH dalam memuluskan proses keluarnya para pendonor ginjal saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai," kata Sugito.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang antara Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta dari setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan sepuluh tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Berita Terkait
-
Kronologi Pelaku Mangsa Korban hingga Ambil Ginjal di RS Militer Kamboja
-
6 Fakta Sindikat Penjual Ginjal di Kamboja: Beraksi di Facebook, Libatkan Oknum Polri
-
Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
-
Peran Vital Miss Huang di Kasus Jual Ginjal Ilegal, Kini Buronan Internasional
-
Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu