Sampai dengan saat ini, Rivolindo mengungkapkan, Regional Marpolex telah dilaksanakan sebanyak 23 kali dengan penyelenggaraan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyelenggaraan Regional Marpolex yang pertama dilaksanakan pada tahun 1986 bertempat di Davao, Filipina. Sedangkan yang terakhir diselenggarakan pada tahun 2022 di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan Indonesia.
Menurut Rivolindo, Regional Marpolex saat ini merupakan satu-satunya kegiatan latihan penanggulangan pencemaran minyak di Indonesia dengan skala internasional, yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan menjadi parameter acuan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional dan regional penanggulangan pencemaran minyak di Indonesia dan wilayah sekitarnya.
Sebagai informasi, kegiatan Planning and Signing Conference for Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) 2024 pada tanggal 25 s.d. 26 Juli 2023 di Bali akan disaksikan langsung oleh Sekjen IMO, Arsenio dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.
Penandatanganannya sendiri akan dilakukan oleh Direktur KPLP, Rivolindo mewakili Indonesia, Ketua Delegasi dari Philippine Coast Guard, Vice Admiral Robert Npatrimonia mewakili Filipina dan Ketua Delegasi dari Japan Coast Guard, Capt. Sase Koichi.
Sebagai informasi, Kedatangan Mr. Arsenio ke Indonesia merupakan kunjungan perdananya ke Indonesia sejak ia terpilih sebagai Sekjen IMO periode 2024 s.d. 2028 pada Sidang IMO Council ke 129 di London, Inggris.
Selain itu, Sekjen IMO juga akan menjadi pembicara dalam Workshop IMO Review on The RegionalCooperation in Implementation of IMO Instrument on Marine Environmental Protection di hari yang sama dengan kegiatan penandatanganan Dokumen Latihan Regional Marpolex yang dilanjutkan dengan kegiatan Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation in ASEAN Perspective oleh Global Initiative For Southeast Asia (GISEA).
Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah atau Maritime Administration pada Organisasi Maritim Internasional di bidang pelayaran (IMO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi