Sampai dengan saat ini, Rivolindo mengungkapkan, Regional Marpolex telah dilaksanakan sebanyak 23 kali dengan penyelenggaraan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyelenggaraan Regional Marpolex yang pertama dilaksanakan pada tahun 1986 bertempat di Davao, Filipina. Sedangkan yang terakhir diselenggarakan pada tahun 2022 di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan Indonesia.
Menurut Rivolindo, Regional Marpolex saat ini merupakan satu-satunya kegiatan latihan penanggulangan pencemaran minyak di Indonesia dengan skala internasional, yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan menjadi parameter acuan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional dan regional penanggulangan pencemaran minyak di Indonesia dan wilayah sekitarnya.
Sebagai informasi, kegiatan Planning and Signing Conference for Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) 2024 pada tanggal 25 s.d. 26 Juli 2023 di Bali akan disaksikan langsung oleh Sekjen IMO, Arsenio dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.
Penandatanganannya sendiri akan dilakukan oleh Direktur KPLP, Rivolindo mewakili Indonesia, Ketua Delegasi dari Philippine Coast Guard, Vice Admiral Robert Npatrimonia mewakili Filipina dan Ketua Delegasi dari Japan Coast Guard, Capt. Sase Koichi.
Sebagai informasi, Kedatangan Mr. Arsenio ke Indonesia merupakan kunjungan perdananya ke Indonesia sejak ia terpilih sebagai Sekjen IMO periode 2024 s.d. 2028 pada Sidang IMO Council ke 129 di London, Inggris.
Selain itu, Sekjen IMO juga akan menjadi pembicara dalam Workshop IMO Review on The RegionalCooperation in Implementation of IMO Instrument on Marine Environmental Protection di hari yang sama dengan kegiatan penandatanganan Dokumen Latihan Regional Marpolex yang dilanjutkan dengan kegiatan Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation in ASEAN Perspective oleh Global Initiative For Southeast Asia (GISEA).
Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah atau Maritime Administration pada Organisasi Maritim Internasional di bidang pelayaran (IMO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal