Suara.com - Perdebatan soal daftar negara gagal versi PBB sempat ramai di media sosial setelah Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan memasukkan Indonesia sebagai bagian dari negara gagal sistemik berdasarkan indikator yang diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres yakni belanja pembayaran bunga yang lebih besar dibandingkan anggaran kesehatan atau pendidikan.
Anthony Budiawan mendefinisikan negara gagal sistemik sebagai negara dengan pembayaran bunga utang lebih tinggi dibandingkan dengan biaya kesehatan.
“Indonesia masuk negara gagal sistemik. APBN 2022: Biaya Kesehatan Rp176,7 T; Bunga pinjaman: Rp386,3 Tr. UN Chief, António Guterres mengatakan, negara yang membayar bunga pinjaman lebih besar dari anggaran kesehatan atau pendidikan, masuk kategori negara gagal sistemik,” cuit Anthony dalam akun Twitter pribadinya sepekan lalu.
Namun demikian, mengutip sejumlah sumber, daftar negara gagal versi PBB mengacu pada negara-negara di Afrika yang dipaksa memilih antara membayar utang atau melayani rakyat. Antonio Gutarres pernah menyatakan bahwa ada 36 negara yang berada dalam jebakan utang berisiko tinggi.
Kemudian ada 52 negara yang mayoritas adalah negara berkembang berada dalam masalah utang yang serius. Kendati demikian, Guterres tidak memerinci negara-negara mana saja yang masuk dalam daftar negara-negara gagal tersebut.
Namun demikian, jika data-data itu dielaborasi dengan negara yang pernah mengalami kebangkrutan, maka negara yang bisa disebut gagal antara lain adalah Sri Lanka, Zimbabwe, dan Ekuador.
Bagaimana dengan Indonesia?
Kementerian Keuangan pun buka suara terkait penilaian Anthony Budiawan tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan pernyataan Anthony tidak tepat.
Pasalnya apabila ditotal, anggaran pendidikan dan kesehatan Indonesia pada 2022 mencapai Rp649,3 triliun atau lebih tinggi dari belanja bunga Rp386,3 triliun. Anggaran kedua sektor ini pun naik pada 2023 2023 hingga mencapai Rp791 triliun.
Baca Juga: Satu Tahun Krisis Ekonomi di Sri Lanka Terjadi: Belum Ada Perubahan
Dengan demikian, jika ukuran negara gagal sistemik adalah akumulasi belanja kesehatan dan pendidikan dibandingkan dengan belanja bunga, maka posisi Indonesia jauh dari negara gagal sistemik.
Terlebih, ekonomi Indonesia tumbuh positif di atas 5% dalam enam kuartal berturut-turut. Di samping itu, Indonesia juga sukses dalam konsolidasi fiskal yang didukung dengan pendapatan yang solid. Buktinya, Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) juga mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada BBB dengan outlook stabil pada 4 Juli 2023.
Dengan bukti-bukti tersebut, Yustinus Prastowo menyebutkan sangat tidak tepat jika Indonesia disebut sebagai negara gagal sistemik. Terlebih sepanjang sejarah, Indonesia tidak pernah gagal membayar utang.
Seperti itulah penjelasan seputar daftar negara gagal sistemik
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Satu Tahun Krisis Ekonomi di Sri Lanka Terjadi: Belum Ada Perubahan
-
Krisis Ekonomi Sri Lanka: Tak Ada Perubahan Walaupun Telah 1 Tahun Berlalu
-
Viral! Ibu Ini Meninggal Dunia Tapi Hidup Lagi saat Mau Dimakamkan, Pelayat Geger
-
Hasil Laga Pembuka Piala Dunia U-20 2023: Argentina Tekuk Uzbekistan, AS Bungkam Ekuador
-
Menaker Terima Dubes Sri Lanka, Kedua Negara Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana