Suara.com - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia, demikian ditegaskan Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut bertujuan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Dalam sambutannya Horas menyatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja guna menjamin keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat sedang bekerja.
“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia, walaupun faktanya saat ini belum optimal, namun jika kita melihat perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan,” tegas Horas.
Jika melihat data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini total penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang. Dari angka tersebut jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.
Horas memandang perlu upaya bersama dari Pemerintah Pusat yang didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 yang juga sejalan dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Pihaknya menyebut terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh Pemda untuk menyukseskan program pemerintah ini. Pertama yaitu memastikan seluruh pekerja termasuk Non Aparatur Sipil Negara untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.
Selanjutnya Pemda harus memastikan program jaminan sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda tentang APBD setiap tahun.
Khusus bagi Pemda yang telah menganggarkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APBD-P tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir Horas menekankan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar segera memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Semoga kegiatan ini tentunya dapat berjalan secara optimal dan kami berharap para peserta agar dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama, mengenai implementasi kebijakan serta dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,”imbuh Horas.
Secara terpisah Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap apa yang telah menjadi instruksi presiden dan pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk saling bahu membahu mewujudkan cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Cangkringan Jadi Penampungan Sampah Sementara, Pemda DIY Klaim Tak Rusak Lingkungan
-
Tegaskan Tak Bakal Terlibat Politik Praktis, Heru Budi: Saya Ini ASN, Gak Ngerti Gitu-gituan...
-
Pegawai Pemprov Sumbar Didorong Jadi Pelopor Gerakan ASN Menulis di Indonesia
-
TPA Piyungan Ditutup karena Lebihi Kapasitas, Pemerintah Daerah Diminta Kelola Sampah Secara Mandiri
-
TPA Piyungan Ditutup hingga September, Ini Alasannya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar