Suara.com - Sejumlah investasi jutaan dolar yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kini tengah jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pasalnya temuan janggal atas investasi tersebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
Mengutip Majalah Tempo dengan judul artikel 'Mengapa Proyek Terminal Gas PGN Mangkrak' edisi 22 Juli 2023, anak usaha PGN yakni PT Saka Energi Indonsia pada tahun 2012 secara resmi mengakuisisi 20 persen participating interest wilayah kerja Ketapang di Jawa Timur milik Sunny Ridge Offshore Limited senilai US$71 juta atau sekitar Rp1 triliun.
Namun kekinian laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas investasi PGN yang dirilis BPK pada April lalu menyebutkan hitungan nilai saat ini (net present value/NPV) dari blok itu cuma US$10 juta—sekitar Rp150 miliar.
Hal inilah yang membuat BPK melakukan investigasi mendalam atas audit keuangan perusahaan plat merah tersebut. Dalam laporan BPK, instansi tersebut menemukan pembelian mendahului uji tuntas dan kelewat mahal US$30,5 juta.
Nilai kelebihan pembayaran PGN di sana ditambah biaya akuisisi wilayah kerja Fasken (Texas, Amerika Serikat) dan Pangkah (Jawa Timur) diduga mencapai US$56 juta atau sekitar Rp849 miliar.
Ada beberapa alasan akuisisi ini dinilai janggal. Pertama, tak seharusnya perusahaan negara bertransaksi dengan perusahaan cangkang, Sunny Ridge terdaftar di British Virgin Islands, negara suaka pajak. Belakangan beredar kabar bahwa perusahaan itu ternyata terhubung dengan sejumlah pengusaha nasional.
Para taipan ini getol mencari pembeli blok gas sebagai strategi keluar dari bisnis gas mereka yang terus merugi. Kabar semacam ini tak akan mudah merebak jika sejak awal PGN bersikap terbuka ihwal
siapa beneficial owner di balik Sunny Ridge.
Kedua, pengambilan keputusan investasi ini disebut tak sesuai dengan prinsip manajemen perusahaan sendiri. Dalam auditnya, BPK menemukan ada dokumen PT Saka yang menyatakan setiap keputusan akuisisi yang dinilai ekonomis hanya bisa dilakukan seusai due diligence oleh pihak eksternal.
Kenyataannya, PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners baru menyetorkan hasil due diligence pada Oktober 2012. Padahal manajemen mengirimkan penawaran ke Sunny Ridge tiga bulan sebelumnya.
Audit BPK kemudian menyatakan ada potensi kerugian PGN di wilayah kerja Ketapang, Fasken, dan Pangkah sebesar US$ 347 juta—sekitar Rp5,2 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya
-
Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi
-
Belum Ada Kata Sepakat, Shell Indonesia Mau Temui Pemerintah Lagi Bahas Stok BBM
-
Nego Alot, SPBU Vivo Dekati Kesepakatan Beli BBM 100 Ribu Barel dari Pertamina