Suara.com - Sejumlah investasi jutaan dolar yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kini tengah jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pasalnya temuan janggal atas investasi tersebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
Mengutip Majalah Tempo dengan judul artikel 'Mengapa Proyek Terminal Gas PGN Mangkrak' edisi 22 Juli 2023, anak usaha PGN yakni PT Saka Energi Indonsia pada tahun 2012 secara resmi mengakuisisi 20 persen participating interest wilayah kerja Ketapang di Jawa Timur milik Sunny Ridge Offshore Limited senilai US$71 juta atau sekitar Rp1 triliun.
Namun kekinian laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas investasi PGN yang dirilis BPK pada April lalu menyebutkan hitungan nilai saat ini (net present value/NPV) dari blok itu cuma US$10 juta—sekitar Rp150 miliar.
Hal inilah yang membuat BPK melakukan investigasi mendalam atas audit keuangan perusahaan plat merah tersebut. Dalam laporan BPK, instansi tersebut menemukan pembelian mendahului uji tuntas dan kelewat mahal US$30,5 juta.
Nilai kelebihan pembayaran PGN di sana ditambah biaya akuisisi wilayah kerja Fasken (Texas, Amerika Serikat) dan Pangkah (Jawa Timur) diduga mencapai US$56 juta atau sekitar Rp849 miliar.
Ada beberapa alasan akuisisi ini dinilai janggal. Pertama, tak seharusnya perusahaan negara bertransaksi dengan perusahaan cangkang, Sunny Ridge terdaftar di British Virgin Islands, negara suaka pajak. Belakangan beredar kabar bahwa perusahaan itu ternyata terhubung dengan sejumlah pengusaha nasional.
Para taipan ini getol mencari pembeli blok gas sebagai strategi keluar dari bisnis gas mereka yang terus merugi. Kabar semacam ini tak akan mudah merebak jika sejak awal PGN bersikap terbuka ihwal
siapa beneficial owner di balik Sunny Ridge.
Kedua, pengambilan keputusan investasi ini disebut tak sesuai dengan prinsip manajemen perusahaan sendiri. Dalam auditnya, BPK menemukan ada dokumen PT Saka yang menyatakan setiap keputusan akuisisi yang dinilai ekonomis hanya bisa dilakukan seusai due diligence oleh pihak eksternal.
Kenyataannya, PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners baru menyetorkan hasil due diligence pada Oktober 2012. Padahal manajemen mengirimkan penawaran ke Sunny Ridge tiga bulan sebelumnya.
Audit BPK kemudian menyatakan ada potensi kerugian PGN di wilayah kerja Ketapang, Fasken, dan Pangkah sebesar US$ 347 juta—sekitar Rp5,2 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
MBG Tembus 300 Triliun, Cukup untuk Biaya Kuliah Gratis Bagi 288 Ribu Sarjana
-
Anggito Abimanyu Jadi Ketua, Daftar Susunan Terbaru Anggota Dewan Komisioner LPS
-
Pemda Kini Bisa Gunakan Penjaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
-
Aman New York: Biaya Menginap Capai Rp 400 Juta, Ini Profil Hotel Elit di AS
-
Jangan Sampai Bokek! Ini Cara Ampuh Atur Keuangan Agar Tak Jadi Korban Ketidakpastian Ekonomi
-
LPS Minta Bank-bank Terbuka pada Nasabah Soal Bunga Penjaminan
-
Emas Antam Harganya Paling Mahal Hari Ini Tembus Rp 2.164.000 per Gram
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
IHSG Berbalik Menghijau di Selasa Pagi, Berikut Saham-saham yang Cuan
-
Kementerian Purbaya Buka Blokir Anggaran K/L Rp168,5 Triliun