Suara.com - Kebijakan minyak goreng untuk menekan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah memakan korban. Tiga perusahaan di sektor industri sawit telah ditetapkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng.
Tiga perusahaan itu diantaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan penetapan tersangka ini membuat pelaku usaha khawatir menjalankan kebijakan pemerintah.
Lantas apakah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha?
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Nella Sumika Putri menyebut, sebelum melakukan proses perkara tersebut, seharusnya pemangku kebijakan menjelaskan secara gamblang tindakan mana yang dianggap pelanggaran oleh tiga perusahaan sawit tersebut.
Sehingga, jelas dia, bisa ditegaskan apakah, kesalahan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri atau memang hanya menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya yang dikutip, Senin (7/8/2023).
Menurut Nella, ketegasan hal itu pentih untuk mengetahui sejauh mana tindakan perusahan dilindungi oleh aturan. Pasalnya, para pelaku usaha hanya menjalankan kebijakan pemerintah untuk menyediakan minyak goreng murah.
"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp 1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp 1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.
Nella menegaskan, pelaku usaha sebenarnya bisa melakukan gugatan ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika yakin tidak melakukan kesalahan dalam kebijakan penyedian minyak goreng. Guguatan itu berupa Defered Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan.
"Itu ada di pasal 80 KUHP. Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu, jadi dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen
-
Jalur Langsa - Kuala Simpang Kembali Fungsional, Konektivitas Aceh-Sumut Berangsur Normal