Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menghimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi.
Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda menyatakan bahwa Perusahaan telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia.
Salah satu yang bisa dilaporkan oleh petani mengenai harga pupuk bersubsidi di kios. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja.
“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” demikian ungkap Fickry ditulis Rabu (9/8/2023).
Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Oleh karena itu, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET.
“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).
Baca Juga: Mentan Dorong Pembenahan Distribusi Pupuk Dilakukan Secepatnya
Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 (sembilan) komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Sebagai BUMN yang mendapat tugas dari Pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.
Pupuk Indonesia, dikatakan Fickry akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama.
Hal ini sekaligus menjawab mengenai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan
-
IHSG Hari Ini Lagi Semringah, Naik 1,24% dan 578 Saham Melesat
-
Danantara Setiap Hari Guyur Pasar Modal, Ke Saham Apa?
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp 16.811/USD
-
Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar buat Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati