Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan bakal terealisasi. Sebab, kepala negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana itu.
Namun, tidak semua kredit macet UMKM bisa dihapus oleh perbankan. Menurut Teten hanya kredit UMKM senilai hingga Rp 5 miliar yang bisa dihapus.
Selain itu, untuk tahap awal, hanya UMKM yang mengajukan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa dihapus dengan maksimal nilai Rp 500 juta.
Menteri Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.
Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.
"Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out," kata dia seperti dikutip, Rabu (9/8/2023).
Berikut tiga syarat kredit macet UMKM di perbankan dihapus:
1. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
Baca Juga: Salim Group Rambah Bisnis Bank Digital, Sasar UMKM
2. Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
3. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
- Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
- Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031