Suara.com - Salah satu jenis senapan yang diproduksi oleh perusahaan BUMN PT Pindad berjenis SS1 V1. Harga senapan ini menyentuh Rp27 juta per unit.
Melansir laman resmi pindad.com, pemesanan senjata ini tak boleh sembarangan. TNI dan Polri menjadi komponen yang bisa menggunakan senjata dalam tugas. Masyarakat sipil juga boleh memiliki senjata api jenis ini dengan memenuhi sejumlah syarat.
Senapan jenis SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC. Senapan ini memiliki berat kosong 4.02 kg dan berat isi 4.38 kg. Dengan munisi 5.56 x 45 mm standar NATO dan panjang laras 449 mm, SS-1 V1 dapat menembak dengan sangat akurat sampai dengan jarak 400 meter. Mobilitas dalam penggunaan SS1 dapat semakin mudah dengan popor yang dapat dilipat.
Senapan laras panjang ini diduga jadi salah satu yang ditemukan di lokasi penangkapan terduga teroris yang merupakan karyawan PT KAI di Bekasi.
Di media sosial, akun Islah Bahrawi mengunggah sejumlah senapan yang dikaitkan dengan terduga teroris. Sementara, uru Bicara Densus Antiteror 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa dari senjata api yang disita, terungkap bahwa ada senjata yang telah diberi tanda dengan lambang organisasi ISIS.
SS1 V1 Buatan Pindad
Pindad telah memproduksi berbagai jenis senjata mulai dari senjata laras panjang, senjata genggam, pistol, dan lainnya. Setiap produksi diutamakan untuk menyuplai kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan nasional serta untuk memenuhi pemesanan dari pihak lain.
Dalam setiap produksi, proses optimasi dilakukan untuk memperoleh unjuk kerja dari senjata yang maksimal. Pemeriksaan dilakukan pada setiap proses manufaktur mulai dari penerimaan material sampai proses akhir pembuatan produk.
Seluruh produk telah diuji dan memenuhi standar internasional salah satunya Mil STD. Sistem mutu selalu dipelihara dengan menerapkan sistem mutu ISO 9000-2008 yang disertifikasi oleh LRQA.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Karyawan BUMN yang Diduga Anggota Teroris ISIS di Bekasi
Syarat Masyarakat Sipil Boleh Gunakan Senjata
Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Berita Terkait
-
Diduga Teroris, Berapa Gaji Pegawai PT KAI yang Ditangkap Densus 88?
-
Sosok DE Karyawan PT KAI Tersangka Teroris: Simpatisan ISIS, Sering Unggah Ajakan Berjihad
-
6 Fakta Pegawai BUMN Terduga Teroris: Punya Senpi, Amunisi dan Bendera ISIS
-
Cerita Warga Bantu Istri Terduga Teroris Dananjaya di Bekasi yang Sedang Hamil 8 Bulan
-
Densus 88 Amankan Karyawan BUMN yang Diduga Anggota Teroris ISIS di Bekasi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
PLN EPI Manfaatkan Limbah Aren dan Kayu Jadi Biomassa
-
Disinformasi Dinilai Bisa Goyang Kepercayaan Investor dan Iklim Usaha pada 2026
-
IHSG Masih Betah di Level 8.900, Tapi Waspada Aksi Ambil Untung
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Mulai Berangsur Turun
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
-
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
-
Rupiah Makin Loyo, Kini Tembus Rp16.780
-
Saham DADA Bangkit dari Harga "Gocap" Hingga ARA, Inikah Penyebabnya