Suara.com - Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan kekesalannya kepada pejabat pemerintah daerah yang memanfaatkan dana insentif bagi dokter spesialis di wilayah setempat untuk menutupi utang akibat defisit anggaran daerah.
"Beberapa dana insentif untuk tenaga dokter spesialis tidak sampai pada mereka. Akibatnya, beberapa dokter spesialis bahkan ada yang mengundurkan diri dan meninggalkan tempat kerjanya," ungkap Tito Karnavian dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Tenaga Kesehatan Teladan 2023 di Jakarta pada hari Selasa (15/8/2023).
Salah satu contoh kejadian ini terjadi pada dokter spesialis di RSUD dr. M. Haulussy di Maluku, tambah Tito.
Menurut laporan dari tim investigasi Kementerian Dalam Negeri, modus tunggakan insentif ini terjadi akibat defisit anggaran daerah. Banyak oknum pejabat yang memanfaatkan dana insentif tenaga kesehatan untuk membayar utang dalam beberapa kegiatan lain, termasuk di dalamnya kegiatan infrastruktur.
"Hasilnya, utang tersebut meningkat. Padahal, dana yang seharusnya dialokasikan untuk dokter spesialis malah digunakan untuk membayar utang," tegasnya, dikutip via Antara.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengusulkan kepada Mendagri agar dana insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang saat ini dialirkan ke rekening pemerintah daerah dialihkan secara langsung ke rekening penerima. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut.
"Kami punya solusi terkait gaji ini dan saya telah berdiskusi dengan Pak Tito. Kami berencana untuk mentransfer dana insentif langsung ke rekening penerima sehingga tidak ada lagi kemungkinan potongan atau penyalahgunaan," ungkapnya.
Budi juga menyatakan bahwa keterlambatan dalam pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan akibat penyalahgunaan dana oleh oknum pejabat daerah berlangsung selama 3 hingga 6 bulan.
Usulan Menkes Budi ini mendapatkan tanggapan positif dari Mendagri Tito, yang bersedia menyiapkan semua mekanisme dan ketentuan hukum yang diperlukan.
"Kami akan mendukung agar dana insentif tersebut langsung diteruskan ke rekening penerima dan tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah. Kami akan membuat regulasi yang sesuai dan mendukung langkah-langkah dari Kementerian Kesehatan dalam upaya memperbaiki ekosistem kesehatan, termasuk bagi tenaga kesehatan," ungkap Tito.
RSUD dr. M. Haulussy adalah Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku yang juga berstatus sebagai rumah sakit pendidikan utama tipe B dan merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Maluku.
Sebelumnya, para dokter spesialis di RSUD tersebut melakukan mogok dan menutup pelayanan poliklinik karena belum menerima pembayaran insentif. Insentif tersebut meliputi jasa pelayanan medis sebagian dari tahun 2020, jasa pasien umum mulai tahun 2021, jasa COVID-19 tahun 2022, dan jasa pelayanan 2023, dengan total kurang lebih Rp19 miliar.
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa pembayaran insentif akan segera dilakukan secara bertahap, dan status BLUD rumah sakit akan dinilai ulang. Selain itu, jasa pelayanan COVID-19 pada tahun 2020 yang belum terklaim akan diproses kembali.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ketar-ketir Anggaran Subsidi Tahun Ini Jebol
-
Pemerintah Siapkan Anggaran Lebih dari Rp4 Triliun untuk 1 Juta Peserta Prakerja
-
Modus Korupsi Dirut Anak Usaha PT KAI: Otak-atik Anggaran untuk Digelapkan
-
Polusi Udara Kian Parah, Menkes: Anggaran Pengobatan Asma Tembus Rp1,4 Triliun
-
Dokter Ungkap Cara Diet Anak yang Obesitas Tidak Bisa Disamakan dengan Orang Dewasa, Yang Tepat Gimana?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada