Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menghentikan pasokan minyak goreng jika pemerintah tidak segera melunasi utang sebesar Rp344 miliar.
Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, utang tersebut terkait dengan pembayaran selisih harga migor dalam program satu harga pada tahun 2022, yang hingga saat ini belum jelas.
Ia mengungkapkan, sudah setahun setengah Aprindo menagih utang tersebut, tapi pemerintah masih belum juga membayarnya.
Ancaman ini merupakan hasil dari pertemuan dengan 31 peritel, bukan keputusan tunggal Aprindo. Roy menjelaskan bahwa pengusaha ritel akan melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel, serta mengurangi pembelian minyak goreng jika penyelesaian utang rafaksi belum tercapai.
Meski begitu, Roy menyebut, pihaknya belum bisa memastikan waktu dari keputusan peritel untuk mulai melakukan pemotongan tagihan hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.
Dia hanya menegaskan bahwa Aprindo tidak dapat lagi menahan kekhawatiran para pengusaha. Jika ancaman ini tidak berhasil, Roy dan peritel lainnya akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Secara terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meyakini, aksi para peritel tidak akan membuat minyak goreng langka di pasaran.
Pasalnya, menurut dia, minyak goreng, baik yang curah maupun premium seperti Minyakita, tidak hanya dijual di gerai ritel, tetapi juga di pasar dan melalui perdagangan daring. Oleh karena itu, masyarakat masih memiliki banyak akses untuk mendapatkan minyak goreng.
Namun demikian, Jerry menghargai peran Aprindo sebagai pemangku kepentingan dan mengundang mereka untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai masalah utang rafaksi minyak goreng. Ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan masih mempelajari masalah ini untuk menentukan sikap ke depannya.
Baca Juga: Tiba Di Kejagung, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Minyak Sawit
Jerry juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian utang rafaksi minyak goreng harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 16-22 Agustus 2023
-
Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung
-
Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi: Saya Menjawab 61 Pertanyaan
-
Pakai Batik Biru Lengan Panjang, Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung
-
Tiba Di Kejagung, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Minyak Sawit
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan