Suara.com - Melalui rangkaian kegiatan Konsumen Merdeka, Lestarikan Tembakau Kebanggaan Bangsa, ratusan konsumen produk tembakau, pelaku UMKM, dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan dalam regulasi penyusunan peraturan pertembakauan.
Hingga kini, konsumen tembakau adalah kelompok masyarakat yang masih kerap distigma negatif, dan mendapatkan diskriminasi dan dianggap sebagai warga kelas dua. Konsumen tembakau semakin terhimpit dengan berbagai peraturan yang sangat ketat di Indonesia.
Tebas, inisiator komunitas Sebatmen, mencontohkan pengalaman pribadinya atas praktik diskriminasi berupa sulitnya mengakses tempat kawasan merokok (TKM) yang aman dan nyaman, sekalipun berada di pusat kota.
“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat kawasan merokok sudah ditegaskan dalam Undang-undang Kesehatan terbaru. Kami (konsumen) mengapresiasi bahwa ini adalah solusi nyata dan berimbang untuk melindungi para non-perokok serta memenuhi hak perokok. Di sisi lain, masih sangat sulit menemukan ruang merokok yang aman dan nyaman sekalipun berada di tempat-tempat umum di pusat kota,” ujar Tebas, ditulis Senin (21/8/2023).
Konsumen tembakau, lanjut Tebas, adalah orang-orang yang sangat dibatasi ruang-ruangnya dalam berbicara dan berekspresi mengenai tembakau.
Termasuk konsumen tidak didengarkan masukannya dalam proses penyusunan kebijakan peraturan tembakau. Oleh karena itu, ia meminta suara konsumen didengar dan dipertimbangkan.
“Peraturan terkait tembakau pertembakauan utamanya hanya sekadar menjadikan konsumen sebagai objek, karena konsumen tembakau belum dilibatkan dalam proses penyusunannya,” sebutnya.
Senada, Palpenk selaku Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) yang secara rutin mengadvokasi para pelaku UMKM rokok tingwe (linting ndewe) ke daerah-daerah, menyayangkan pemerintah yang masih belum maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen tembakau.
Pandangannya, pemerintah hanya fokus pada upaya terus-menerus untuk menekan angka perokok di Indonesia.
Baca Juga: Emiten Rokok Sampoerna Rombak Jajaran Para Bos, Begini Susunan Terbarunya
“Konsumen itu sering diposisikan sebagai orang yang menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat. Ini tidak adil karena dalam setiap satu batang rokok yang disulut, ada sumbangsih konsumen yang besar untuk mengisi kas negara. Kontribusi konsumsi tembakau terhadap pendapatan negara bisa dibilang fantastis, 10-12% dari keuangan negara. Jadi, kita konsumen ditarget juga untuk memenuhi penerimaan negara,” jelas Palpenk.
Oleh karena itu, melalui momentum HUT Kemerdekaan RI, KPTNI berharap pemerintah sebagai pembuat peraturan dapat secara adil dan berimbang mengambil peran dalam ekosistem pertembakauan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen.
“Tembakau telah menjadi pengerak ekonomi keluarga, masyarakat, dan daerah. Ratusan triliun tiap tahun dihasilkan dari cukai rokok untuk pembangunan negara. Rokok sebagai produk tembakau adalah barang yang legal dikonsumsi. Kami menyayangkan konsumen tembakau masih diperlakukan diskriminatif, padahal aktivitas merokok adalah legal dan dilindungi oleh undang-undang,” paparnya.
Acara Konsumen Merdeka dimanfaatkan oleh seluruh lintas komunitas konsumen tembakau sebagai ruang penguatan sinergi dan koordinasi untuk mengawal peraturan pertembakauan yang komprehensif.
Konsumen siap menjadi partner pemerintah untuk menyusun dan menerapkan peraturan pertembakauan di Indonesia.
“Tidak bisa kita pungkiri, pemerintah belum merangkul konsumen tembakau yang jumlahnya ada sekitar 69 jutaan ini. Dapat dilihat dari keberadaan sekitar 400-an lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, namun belum ada satupun yang khusus mengadvokasi perlindungan konsumen tembakau. Sejatinya, konsumen tembakau adalah bagian dari masyarakat yang hak-haknya dilindungi seperti termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Rohman, Inisiator Emas Hijau Kolektif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun