Suara.com - Fenomena selingkuh tak hanya ada di kalangan artis saja, kehebohan ini telah menjalar ke Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diketahui, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatatkan laporan perselingkuhan di kalangan PNS.
Setidaknya, dalam tiga tahun terakhir KASN mengungkapkan sebanyak 172 laporan perselingkuhan terjadi di kalangan PNS. Jumlah laporan itu merupakan 25% dari total laporan yang diterima KASN selama tiga tahun.
Menurut Asisten KASN Pangihutan Marpaung, perselingkuhan di kalangan PNS sebenarnya tidak diperbolehkan alias dilarang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, dalam aturan tersebut tidak menjelaskan secara gamblang makna dari perselingkuhan. Dalam beleid itu, pada pasal 14 ditetapkan bahwa PNS dilarang tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah.
"Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah," ujar Pangihutan dalam sebuah webinar, Rabu (30/8/2023).
Adapun, sanksi yang bisa dikenakan kepada PNS yang ketahuan selingkuh atau tinggal bersama tanpa ikatan resmi bisa mendapat hukuman disiplin berat. Sanksi itu termuat dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut.
"Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," imbuh Pangihutan.
Baca Juga: Uang 'Jajan' Perjalanan Dinas PNS RI ke Inggris Tembus Rp11,6 Juta Per Hari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah