Suara.com - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan tentang berbagai insentif yang disediakan oleh pemerintah kepada para investor di IKN Nusantara.
Salah satu insentif yang disebutkan adalah dalam bidang perpajakan. Sebagai contoh, terdapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) yang berlaku selama 30 tahun untuk sektor infrastruktur.
Agung menjelaskan bahwa biasanya, untuk mendapatkan tax holiday di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia, investor harus menginvestasikan setidaknya Rp100 miliar.
Namun, di IKN, investor sudah cukup menginvestasikan Rp10 miliar saja untuk memenuhi syarat tax holiday. Hal ini diungkapkan oleh Agung kepada para delegasi ASEAN yang hadir dalam acara ASEAN Investment Forum di Jakarta pada Minggu (3/9/2023).
Selain itu, perusahaan asing yang ingin memindahkan kantor mereka ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Fasilitas perpajakan ini akan berlaku selama 10 tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, insentif pengurangan pajak akan berkurang menjadi 50 persen dan berlaku lagi selama 10 tahun berikutnya.
Fasilitas pajak ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi tiga syarat, yaitu memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.
Agung menekankan bahwa pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang bersedia berinvestasi.
Selain insentif-insentif yang telah disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan berbagai insentif lainnya kepada para investor di IKN.
Semua insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: 5 Fakta Hasil Rans Nusantara FC vs Persik Kediri, Francisco Caneiro Pahlawan Cetak Gol Tunggal
Dalam peraturan ini, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 95 tahun dalam satu siklus, yang bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Dengan demikian, investor dapat berbisnis di IKN selama total 190 tahun.
Perpanjangan waktu berbisnis dalam satu siklus ini dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk pemberian hak selama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pembaruan hak selama 35 tahun. Perpanjangan dan pembaruan HGU dapat diberikan setelah lima tahun HGU digunakan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Properti yang dapat dibangun termasuk rumah tapak yang dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut. Jangka waktu HGB ini juga memiliki beberapa tahapan, termasuk pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Seperti HGU, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan setelah lima tahun digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Berita Terkait
-
Dinilai Sosok Perempuan Cerdas, Barisan Santri Surakarta Usung Yenny Wahid Sebagai Cawapres
-
Perusahaan Malaysia Kepincut Bangun 20 Tower Apartemen di IKN
-
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
-
Perempuan Dayak Minta Pembangunan IKN Selaras Dengan Budaya Lokal
-
5 Fakta Hasil Rans Nusantara FC vs Persik Kediri, Francisco Caneiro Pahlawan Cetak Gol Tunggal
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI