Suara.com - Melakukan pengkinian data merupakan hal penting yang harus dilakukan secara berkala jika terdapat perubahan data yang Anda lakukan. Tujuannya adalah untuk keamanan dan menghindari berbagai risiko pembobolan dana di rekening tabungan Anda dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pengkinian data juga diberlakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk melindungi kepentingan nasabah. Bank Mandiri mengimbau nasabah perorangan maupun non-perorangan untuk melakukan pengkinian data guna keamanan dana yang ditempatkan di perusahaan pelat merah tersebut.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Di mana dalam Pasal 51 ayat 2 diterangkan, PJK (Perusahaan Jasa Keuangan) wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Data yang perlu dikinikan meliputi data kependudukan/informasi terkait nasabah, nomor identitas, serta data lainnya jika dibutuhkan.
SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri, Kurnia Sofia Rosyada menyatakan, pengkinian data perorangan memiliki banyak manfaat bagi nasabah, khususnya di era digitalisasi seperti sekarang ini. Beberapa manfaat tersebut adalah keamanan dalam bertransaksi, memudahkan proses verifikasi, peningkatan layanan kepada nasabah, dan terhindar dari tindak kejahatan penyalahgunaan data.
Baru-baru ini, Bank Mandiri proaktif menghubungi nasabahnya baik nasabah perorangan dan nasabah non-perorangan yang dianggap perlu melakukan pengkinian data, jika ada ketidaksesuaian data dengan lembaga terkait, seperti data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak sesuai dengan data yang disimpan di Dukcapil.
Bank Mandiri menilai di era digital, transaksi finansial sangatlah mudah dilakukan. Salah satu standar keamanan dalam transaksi digital yang sering digunakan adalah verifikasi kode OTP (One-Time Password) melalui nomor Handphone. Jika nasabah mengganti nomor Handphone, maka nasabah harus melakukan perubahan data nomor HP demi keamanan dan kelancaran dalam bertransaksi.
Pengkinian data juga memiliki peran penting dalam verifikasi dan peningkatan layanan dari Bank. Sebagai contoh, misal nasabah merubah nomor HP dan email namun belum melakukan pengkinian data. Pada saat nasabah tersebut melakukan transaksi, maka proses verifikasi akan menjadi sulit dan transaksi tersebut menjadi tidak dapat dilakukan.
Pengkinian data juga punya peranan penting di bidang pelayanan nasabah. Jika nasabah sudah melakukan pengkinian, maka notifikasi informasi produk dan layanan yang disampaikan menjadi tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Selain itu, pengkinian data juga menjaga nasabah terhindar dari aksi penyalahgunaan data dan kejahatan digital. Salah satu tahapan dalam transaksi finansial adalah verifikasi. Jika data nasabah sudah sesuai (terbaru), verifikasi akan terpenuhi dan terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Dongkrak Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Taspen Kenalkan Aplikasi Movin
"Tahapan verifikasi ini menjaga nasabah dari aksi penyalahgunaan data dan kejahatan digital," katanya.
Terdapat akibat yang timbul jika nasabah tidak melakukan pengkinian data. Jika nasabah tidak melakukan pengkinian data, maka data nasabah menjadi tidak valid. Hal ini akan berakibat pada beberapa hal.
Sebagai contoh, nasabah yang dulunya adalah seorang pelajar dan saat ini berprofesi sebagai seorang karyawan, di sisi lain nasabah tersebut belum melakukan pengkinian data. Karena pada sistem data nasabah tersebut adalah seorang pelajar, maka produk dan channel yang ditawarkan kepada nasabah tersebut menjadi sangat terbatas.
"Hal ini menunjukkan terjadinya pembatasan penggunaan produk dan channel Bank akibat tidak melakukan pengkinian data," imbuhnya.
Selain itu, jika nasabah belum melakukan pengkinian data, Bank akan kesulitan untuk mengidentifikasi kesesuaian profil dengan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Hal ini akan mengakibatkan pada penurunan efektivitas pelayanan nasabah.
Transaksi finansial saat ini melalui proses verifikasi sebagai salah satu prosedur standar keamanan. Misal seorang nasabah mengganti nomor HP namun belum melakukan perubahan data, ada kemungkinan data nasabah disalahgunakan untuk melakukan suatu transaksi. Tidak melakukan pengkinian data akan membuat keamanan dalam bertransaksi menjadi menurun.
Oleh karena itu, Bank Mandiri kembali menekankan akan pentingnya pengkinian data nasabah. Lantas bagaimana cara melakukan pengkinian data nasabah Bank Mandiri?
Cara Melakukan Pengkinian Data
Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir pengkinian data yang dapat diunduh pada link di bawah ini:
Formulir Pengkinian Data yang telah dilengkapi, selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang Bank terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:
A. Nasabah Perorangan
- e-KTP untuk WNI
- Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA
- NPWP (wajib pajak)
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (optional)
- Slip Gaji/Penghasilan
- Surat Keterangan Bekerja
B. Nasabah Non-Perorangan
- Surat pengantar dari perusahaan
- APP (Akta Pendirian Perusahaan)
- NPWP (Wajib Pajak)
- Akta Perubahan
- SK Kemenkumham
- Dokumen Izin (NIB/TDP)
Adapun tenggat pengkinian data sampai Oktober 2023, jadi tunggu apalagi? Yuk! Perbarui data Anda sekarang juga. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website bmri.id/edudata
Berita Terkait
-
99 PLTU Batu Bara Mau Ikut Perdagangan Karbon Tahun Ini
-
Sambut Harpelnas 2023, Bank Mandiri Manjakan Nasabah dengan Hadirkan Promo dan Hadiah Menarik
-
Manjakan Nasabah, Bank Mandiri Beberkan Promo Harpelnas 2023 Undi Hadiah Menarik di Mall Kota Kasablanka
-
Literasi Keuangan RI Masih Rendah, Peran Perbankan Harus Dioptimalkan
-
5 BUMN Penyetor Dividen Terbesar Keuangan Negara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya