-
Potongan klaim asuransi kesehatan (co-payment) akan turun dari 10% jadi 5%.
-
Kebijakan ini merespons inflasi medis Indonesia yang meroket hingga 13,6%.
-
Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan produk yang ditanggung 100%.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa kabar baik bagi para nasabah asuransi kesehatan di Indonesia.
OJK berencana menurunkan batas maksimal tanggungan yang harus dibayar peserta saat klaim, atau yang dikenal dengan istilah co-payment, dari sebelumnya 10% menjadi hanya 5%.
Artinya, jika aturan ini berlaku, beban 'nombok' maka pemegang polis saat berobat menggunakan asuransi akan menjadi jauh lebih ringan.
Akar Masalah: Inflasi Medis Gila-gilaan
Meski demikian, langkah tegas yang dilakukan OJK ini bukan tanpa alasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa industri asuransi kesehatan saat ini berada di bawah tekanan hebat akibat lonjakan inflasi medis yang jauh di atas rata-rata global.
“Inflasi medis di Indonesia, itu hampir dua kali lebih tinggi dari inflasi global. Di mana tahun 2025 forecast (diramalkan) inflasi akan mencapai 13,6 persen Sementara 2024 lalu sebesar 10,1 persen. Ini yang menyebabkan biaya kesehatan di dalam negeri meningkat secara signifikan,” katanya.
Aturan Main yang Baru dari OJK
Kebijakan pemangkasan co-payment ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Baca Juga: PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
"Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE (Surat Edaran) yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen,” kata Ogi saat dikutip di Youtube DPR Komisi XI, Jumat (19/9/2025).
Tidak hanya itu, aturan baru ini juga akan mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur co-payment sama sekali.
Artinya, setiap pemegang polis akan punya pilihan untuk membeli produk yang seluruh klaimnya ditanggung penuh 100% oleh perusahaan asuransi.
"Ketentuan baru ini sekaligus menyempurnakan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur besaran co-payment sebesar 10%. Nantinya, SEOJK tersebut akan diganti oleh Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus