-
Potongan klaim asuransi kesehatan (co-payment) akan turun dari 10% jadi 5%.
-
Kebijakan ini merespons inflasi medis Indonesia yang meroket hingga 13,6%.
-
Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan produk yang ditanggung 100%.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa kabar baik bagi para nasabah asuransi kesehatan di Indonesia.
OJK berencana menurunkan batas maksimal tanggungan yang harus dibayar peserta saat klaim, atau yang dikenal dengan istilah co-payment, dari sebelumnya 10% menjadi hanya 5%.
Artinya, jika aturan ini berlaku, beban 'nombok' maka pemegang polis saat berobat menggunakan asuransi akan menjadi jauh lebih ringan.
Akar Masalah: Inflasi Medis Gila-gilaan
Meski demikian, langkah tegas yang dilakukan OJK ini bukan tanpa alasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa industri asuransi kesehatan saat ini berada di bawah tekanan hebat akibat lonjakan inflasi medis yang jauh di atas rata-rata global.
“Inflasi medis di Indonesia, itu hampir dua kali lebih tinggi dari inflasi global. Di mana tahun 2025 forecast (diramalkan) inflasi akan mencapai 13,6 persen Sementara 2024 lalu sebesar 10,1 persen. Ini yang menyebabkan biaya kesehatan di dalam negeri meningkat secara signifikan,” katanya.
Aturan Main yang Baru dari OJK
Kebijakan pemangkasan co-payment ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Baca Juga: PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
"Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE (Surat Edaran) yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen,” kata Ogi saat dikutip di Youtube DPR Komisi XI, Jumat (19/9/2025).
Tidak hanya itu, aturan baru ini juga akan mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur co-payment sama sekali.
Artinya, setiap pemegang polis akan punya pilihan untuk membeli produk yang seluruh klaimnya ditanggung penuh 100% oleh perusahaan asuransi.
"Ketentuan baru ini sekaligus menyempurnakan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur besaran co-payment sebesar 10%. Nantinya, SEOJK tersebut akan diganti oleh Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun