Suara.com - Brigadir Kepala (Bripka) Muhammad Nuril mendapatkan sanksi imbas dari kasus viral istrinya Luluk Nuril yang memarahi siswi magang di minimarket. Karena aksi bersama istrinya, Bripka Nuril akhirnya dicopot dari jabatan Kanit Binmas Polsek Tiris Probolinggo.
Selain itu, Bripka Nuril juga dipindahtugas dari Polsek Tiris Probolinggo ke Polres. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit pun sampai bereaksi untuk meminta Bripka Nuril jalani proses kode etik kepolisian.
"Kami menindak tegas anggota yang terlibat dalam permasalahan ini, persoalan ini telah menimbulkan kerugian bagi instutisi kami (Polri)," ujarnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Lantas dengan dicopotnya jabatan Bripkan Nuril, apakah gaji yang diterimanya bakal turun?
Saat menjadi Kanit Binmas, gaji Bripka Nuril setelah dihitung sesuai dengan aturan bakal mendapatkan penghasilan paling kecil Rp 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 per bulan. Angka itu merupakan gabungan dari gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang ada.
Penghasilan itu juga, ketika Bripka Nuril masih menjabat sebagai Kanit Binmas. Artinya, jika Bripka Nuril turun jabatan, maka besaran gaji maupun tunjangan kinerja akan berbeda.
Sebab, besaran gaji dan tunjangan anggota Polri dibedakan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan.
Aturan besaran gaji Polisi
Adapun, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Baca Juga: Profil Diana Listyo, Istri Kapolri yang Gaya Hidupnya Beda dari Luluk Nuril
Dalam beleid itu, gaji yang diterima oleh para anggota Polri dibedakan dalam empat golongan. Secara rinci, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.
Kemudian, gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang didapat diantaranya, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru