Suara.com - Brigadir Kepala (Bripka) Muhammad Nuril mendapatkan sanksi imbas dari kasus viral istrinya Luluk Nuril yang memarahi siswi magang di minimarket. Karena aksi bersama istrinya, Bripka Nuril akhirnya dicopot dari jabatan Kanit Binmas Polsek Tiris Probolinggo.
Selain itu, Bripka Nuril juga dipindahtugas dari Polsek Tiris Probolinggo ke Polres. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit pun sampai bereaksi untuk meminta Bripka Nuril jalani proses kode etik kepolisian.
"Kami menindak tegas anggota yang terlibat dalam permasalahan ini, persoalan ini telah menimbulkan kerugian bagi instutisi kami (Polri)," ujarnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Lantas dengan dicopotnya jabatan Bripkan Nuril, apakah gaji yang diterimanya bakal turun?
Saat menjadi Kanit Binmas, gaji Bripka Nuril setelah dihitung sesuai dengan aturan bakal mendapatkan penghasilan paling kecil Rp 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 per bulan. Angka itu merupakan gabungan dari gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang ada.
Penghasilan itu juga, ketika Bripka Nuril masih menjabat sebagai Kanit Binmas. Artinya, jika Bripka Nuril turun jabatan, maka besaran gaji maupun tunjangan kinerja akan berbeda.
Sebab, besaran gaji dan tunjangan anggota Polri dibedakan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan.
Aturan besaran gaji Polisi
Adapun, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Baca Juga: Profil Diana Listyo, Istri Kapolri yang Gaya Hidupnya Beda dari Luluk Nuril
Dalam beleid itu, gaji yang diterima oleh para anggota Polri dibedakan dalam empat golongan. Secara rinci, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.
Kemudian, gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang didapat diantaranya, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional