Suara.com - Brigadir Kepala (Bripka) Muhammad Nuril mendapatkan sanksi imbas dari kasus viral istrinya Luluk Nuril yang memarahi siswi magang di minimarket. Karena aksi bersama istrinya, Bripka Nuril akhirnya dicopot dari jabatan Kanit Binmas Polsek Tiris Probolinggo.
Selain itu, Bripka Nuril juga dipindahtugas dari Polsek Tiris Probolinggo ke Polres. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit pun sampai bereaksi untuk meminta Bripka Nuril jalani proses kode etik kepolisian.
"Kami menindak tegas anggota yang terlibat dalam permasalahan ini, persoalan ini telah menimbulkan kerugian bagi instutisi kami (Polri)," ujarnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Lantas dengan dicopotnya jabatan Bripkan Nuril, apakah gaji yang diterimanya bakal turun?
Saat menjadi Kanit Binmas, gaji Bripka Nuril setelah dihitung sesuai dengan aturan bakal mendapatkan penghasilan paling kecil Rp 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 per bulan. Angka itu merupakan gabungan dari gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang ada.
Penghasilan itu juga, ketika Bripka Nuril masih menjabat sebagai Kanit Binmas. Artinya, jika Bripka Nuril turun jabatan, maka besaran gaji maupun tunjangan kinerja akan berbeda.
Sebab, besaran gaji dan tunjangan anggota Polri dibedakan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan.
Aturan besaran gaji Polisi
Adapun, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Baca Juga: Profil Diana Listyo, Istri Kapolri yang Gaya Hidupnya Beda dari Luluk Nuril
Dalam beleid itu, gaji yang diterima oleh para anggota Polri dibedakan dalam empat golongan. Secara rinci, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.
Kemudian, gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang didapat diantaranya, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar