Suara.com - Brigadir Kepala (Bripka) Muhammad Nuril mendapatkan sanksi imbas dari kasus viral istrinya Luluk Nuril yang memarahi siswi magang di minimarket. Karena aksi bersama istrinya, Bripka Nuril akhirnya dicopot dari jabatan Kanit Binmas Polsek Tiris Probolinggo.
Selain itu, Bripka Nuril juga dipindahtugas dari Polsek Tiris Probolinggo ke Polres. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit pun sampai bereaksi untuk meminta Bripka Nuril jalani proses kode etik kepolisian.
"Kami menindak tegas anggota yang terlibat dalam permasalahan ini, persoalan ini telah menimbulkan kerugian bagi instutisi kami (Polri)," ujarnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Lantas dengan dicopotnya jabatan Bripkan Nuril, apakah gaji yang diterimanya bakal turun?
Saat menjadi Kanit Binmas, gaji Bripka Nuril setelah dihitung sesuai dengan aturan bakal mendapatkan penghasilan paling kecil Rp 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 per bulan. Angka itu merupakan gabungan dari gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang ada.
Penghasilan itu juga, ketika Bripka Nuril masih menjabat sebagai Kanit Binmas. Artinya, jika Bripka Nuril turun jabatan, maka besaran gaji maupun tunjangan kinerja akan berbeda.
Sebab, besaran gaji dan tunjangan anggota Polri dibedakan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan.
Aturan besaran gaji Polisi
Adapun, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Baca Juga: Profil Diana Listyo, Istri Kapolri yang Gaya Hidupnya Beda dari Luluk Nuril
Dalam beleid itu, gaji yang diterima oleh para anggota Polri dibedakan dalam empat golongan. Secara rinci, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.
Kemudian, gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang didapat diantaranya, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harga Per Gram Sentuh Rp 2.198.000
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
IHSG Menguat Senin Pagi, Tapi Diproyeksikan Anjlok
-
BCA Mobile dan Blu Error Pada Senin Pagi, Ini Aduan Resmi dan Whatsapp CS BCA
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Sepekan Kemarin Asing Bawa Kabur Dananya Rp 2,71 Triliun dari RI, Gara-Gara Ketidakpastian Global
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Jamkrindo Berikan Penjaminan Kredit Rp 12,28 Triliun untuk UMKM Jabar