Suara.com - Penyebab Polusi udara Jakarta lambat laun mulai terungkap. Salah satunya dari industri yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hal ini diketahui, setelah, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melayangkan sanksi administratif paksaan pemerintah pada kepada PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023) lalu.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto yang dikutip, Senin (11/9/2023).
Profil PT Jakarta Central Asia Steel
PT Jakarta Central Asia Steel ini merupakan kantor penjualan perwakilan dari produsen besi dan baja asal Australia Central Steel. Mengutip situs resminya, Central Steel adalah pemasok terkemuka produk baja dan logam ke berbagai pelanggan.
Central Steel menyediakan berbagai macam produk termasuk batangan pedagang, baja struktural, pelat dan baja penampang serta beragam produk pedesaan dan atap.
Sementara, mengutip situs Indonetwork, PT Jakarta Central Asia Steel merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan besi beton, baja dan baja ringan beserta aksesorisnya.
Material yang disediakan diantaranya, keperluan konstruksi bangunan, konstruksi perumahan, konstruksi infrastuktur-infrastuktur pembangunan daerah, karoseri automotive, high rise building, industry-industri meubel, struktur rangka atap baja ringan, industri las.
Baca Juga: Salahi Aturan dan Cemarkan Udara, Pemprov DKI Tutup Sementara Jakarta Central Asia Steel
Adapun, kantornya berada di Jalan Raya Bekasi No 21-22, RT 9/RW 5, Rw Terate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Cerobong asap bikin polusi
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyebut bentuk pelanggaran yang dilakukan Jakarta Central Steel terkait dengan penggunaan cerobongnya.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?