Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (10/9/2023).
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan Jakarta Central Steel terkait dengan penggunaan cerobongnya.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke Lapangan
Berita Terkait
-
Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke Lapangan
-
Pengendara Motor Lebih Banyak Kena Tilang Uji Emisi Dibanding Mobil, Ini Alasannya
-
Darurat Polusi Udara, Jokowi Bakal Ikut Tanam Pohon di Jabodetabek
-
Bakal Diwajibkan, Baru Tiga Gedung Swasta di Jakarta Pasang Water Mist Generator
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian