Suara.com - Kehadiran social commerce di jagat perniagaan daring di Indonesia, makin populer saja. Tengok saja bisnis ini makin digandrungi oleh para pedagangan karena dianggap lebih banyak memberikan keuntungan.
Praktisi pemasaran dan behavioral science Ignatius Untung menilai, kehadiran social commerce di Indonesia dapat membantu penjual memperkenalkan produknya ke konsumen yang tepat. Penggabungan platform media sosial dan dagang-el ini merupakan bentuk inovasi seiring dengan perkembangan teknologi yang bertujuan untuk menghadirkan pengalaman belanja yang seamless dan mudah.
“Kalau memang ada inovasi untuk menggabungkan dua layanan ini di dalam satu platform dan memudahkan penjual dan konsumen, kenapa tidak?” ujar Untung dikutip Selasa (12/9/2023).
Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform. “Mereka bisa melakukan transaksi langsung secara praktis tanpa harus berganti aplikasi,” ucapnya.
Penjual pun mampu mengembangkan usaha mereka dengan berjualan di platform social commerce sehingga memberikan dampak positif pada perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri. Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI hari Senin (4/9/2023), Teten mengatakan kehadiran social commerce yang mengintegrasikan layanan media sosial dengan dagang-el di dalam satu platform yang sama sebagai langkah monopoli.
Menurut Teten, penggabungan ini dapat membuat konsumen mencari produk dan berbelanja langsung di dalam satu platform saja dan tidak melibatkan platform, layanan pembayaran dan logistik lain. Semua proses transaksi tersebut dinilai hanya akan melibatkan semua layanan pembayaran dan logistik dari platform tersebut.
Social commerce merupakan cabang dagang-el yang menggunakan jejaring sosial dan media digital untuk memfasilitasi transaksi antara bisnis dengan konsumen. Aktivitas di dalamnya dimulai dari mencari produk yang diinginkan, membaca ulasan dan penilaian dari pengguna lain, membagikan produk dan rekomendasi ke pengguna lain, transaksi hingga program loyalitas.
Kehadiran platform social commerce di aplikasi media sosial seperti TikTok Shop dan Facebook Marketplace memang meliputi aktivitas-aktivitas tersebut. Meski begitu, Untung mengatakan hal tersebut tak sepatutnya disebut sebagai monopoli.
Baca Juga: Ngeri! Mendag Zulhas Beberkan Bahaya Social Commerce Terhadap UMKM
“Dalam hal ini, monopoli terjadi jika platform media sosial tersebut hanya memperbolehkan layanan pembayaran atau logistik milik mereka dan memutus kerja sama dengan pihak lain,”ujar mantan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) ini.
Pada kenyataannya, platform social commerce yang ada di Indonesia memfasilitasi beragam metode pembayaran seperti melalui kartu kredit, e-wallet hingga Cash on Delivery (COD). Begitupun dengan layanan logistik yang menggandeng pihak ketiga untuk membantu proses pengiriman barang ke konsumen, sama seperti platform dagang-el lain yang sudah hadir sebelumnya.
Dasar Wacana Pelarangan
Akibat tudingan monopoli yang dilakukan platform social commerce, muncul wacana untuk melarang penggabungan layanan media sosial dan dagang-el di satu platform yang sama. Hal ini pun ditentang oleh Untung. Ia menilai wacana pelarangan ini harus didasari oleh hukum yang jelas, sebab larangan yang tidak berdasarkan hukum berisiko memberikan preseden buruk bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
“Restriksi yang tidak didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas, bertolak belakang dengan prinsip perdagangan yang berkeadilan dan hal ini bisa membuat investor kabur dan enggan berinvestasi di Indonesia,” ujar Untung.
Saat ini, izin perdagangan elektronik melalui platform dagang-el diatur dalam Permendag No.50/2020. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh platform dagang-el, termasuk social commerce.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Optimisme Ekonomi RI Makin Membaik Dorong IHSG Melonjak di Akhir Perdagangan Hari Ini
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Senin Sore Ini
-
Rupiah Melemah, Ini Biang Keroknya Kata Ahli!
-
Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!