Suara.com - Kehadiran social commerce di jagat perniagaan daring di Indonesia, makin populer saja. Tengok saja bisnis ini makin digandrungi oleh para pedagangan karena dianggap lebih banyak memberikan keuntungan.
Praktisi pemasaran dan behavioral science Ignatius Untung menilai, kehadiran social commerce di Indonesia dapat membantu penjual memperkenalkan produknya ke konsumen yang tepat. Penggabungan platform media sosial dan dagang-el ini merupakan bentuk inovasi seiring dengan perkembangan teknologi yang bertujuan untuk menghadirkan pengalaman belanja yang seamless dan mudah.
“Kalau memang ada inovasi untuk menggabungkan dua layanan ini di dalam satu platform dan memudahkan penjual dan konsumen, kenapa tidak?” ujar Untung dikutip Selasa (12/9/2023).
Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform. “Mereka bisa melakukan transaksi langsung secara praktis tanpa harus berganti aplikasi,” ucapnya.
Penjual pun mampu mengembangkan usaha mereka dengan berjualan di platform social commerce sehingga memberikan dampak positif pada perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri. Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI hari Senin (4/9/2023), Teten mengatakan kehadiran social commerce yang mengintegrasikan layanan media sosial dengan dagang-el di dalam satu platform yang sama sebagai langkah monopoli.
Menurut Teten, penggabungan ini dapat membuat konsumen mencari produk dan berbelanja langsung di dalam satu platform saja dan tidak melibatkan platform, layanan pembayaran dan logistik lain. Semua proses transaksi tersebut dinilai hanya akan melibatkan semua layanan pembayaran dan logistik dari platform tersebut.
Social commerce merupakan cabang dagang-el yang menggunakan jejaring sosial dan media digital untuk memfasilitasi transaksi antara bisnis dengan konsumen. Aktivitas di dalamnya dimulai dari mencari produk yang diinginkan, membaca ulasan dan penilaian dari pengguna lain, membagikan produk dan rekomendasi ke pengguna lain, transaksi hingga program loyalitas.
Kehadiran platform social commerce di aplikasi media sosial seperti TikTok Shop dan Facebook Marketplace memang meliputi aktivitas-aktivitas tersebut. Meski begitu, Untung mengatakan hal tersebut tak sepatutnya disebut sebagai monopoli.
Baca Juga: Ngeri! Mendag Zulhas Beberkan Bahaya Social Commerce Terhadap UMKM
“Dalam hal ini, monopoli terjadi jika platform media sosial tersebut hanya memperbolehkan layanan pembayaran atau logistik milik mereka dan memutus kerja sama dengan pihak lain,”ujar mantan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) ini.
Pada kenyataannya, platform social commerce yang ada di Indonesia memfasilitasi beragam metode pembayaran seperti melalui kartu kredit, e-wallet hingga Cash on Delivery (COD). Begitupun dengan layanan logistik yang menggandeng pihak ketiga untuk membantu proses pengiriman barang ke konsumen, sama seperti platform dagang-el lain yang sudah hadir sebelumnya.
Dasar Wacana Pelarangan
Akibat tudingan monopoli yang dilakukan platform social commerce, muncul wacana untuk melarang penggabungan layanan media sosial dan dagang-el di satu platform yang sama. Hal ini pun ditentang oleh Untung. Ia menilai wacana pelarangan ini harus didasari oleh hukum yang jelas, sebab larangan yang tidak berdasarkan hukum berisiko memberikan preseden buruk bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
“Restriksi yang tidak didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas, bertolak belakang dengan prinsip perdagangan yang berkeadilan dan hal ini bisa membuat investor kabur dan enggan berinvestasi di Indonesia,” ujar Untung.
Saat ini, izin perdagangan elektronik melalui platform dagang-el diatur dalam Permendag No.50/2020. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh platform dagang-el, termasuk social commerce.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026