Suara.com - Rupiah mutilasi belakangan banyak diperbincangkan di berbagai forum. Istilah tersebut usut punya usut digunakan untuk menggambarkan praktik pemalsuan uang dengan cara menggabungkan sebagian uang asli dan palsu.
Perbincangan seputar rupiah mutilasi dimulai dari sebuah video yang menampilkan uang pecahan Rp 100.000 yang terdiri dari setengah asli dan setengah palsu atau hasil cetakan printer. Keaslian uang tersebut dapat diidentifikasi dari perbedaan nomor serinya.
"Dalam kasus ini, 'mutilasi' merujuk pada campuran uang asli dan palsu, dan hal ini tidak dapat diterima oleh bank. Sekarang, kasus uang setengah asli setengah palsu atau yang dikenal sebagai uang mutilasi semakin banyak terjadi," seperti yang dijelaskan dalam sebuah video yang sedang viral di platform media sosial Twitter atau X.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan bahwa praktik rupiah mutilasi merupakan tindakan kriminal. Karena itu dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.
"Tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut dapat dianggap sebagai tindak kriminal, karena dianggap sebagai proses pemalsuan uang, dan ini adalah tindakan kriminal yang serius," ujarnya dalam video resmi BI, sebagaimana dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Adapun hukuman terkait peredaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Waspada Pemalsuan Uang dengan Mutilasi, Begini Ciri-Cirinya
-
Sidang Vonis Ditunda, Keluarga Angela Menanti Hukuman Mati untuk Ecky Listiantho
-
Awas Kena Tipu! Uang Rupiah 'Mutilasi' Marak di Masyarakat
-
Orang RI Mulai Rajin Jajan, Ini Buktinya
-
Evaluasi dari Kasus Mutilasi Mahasiswa, UMY Minta Orang Tua Ikut Monitor Anak
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN