Suara.com - Anda pasti paham bahwa asuransi penting untuk memproteksi diri dari berbagai risiko yang mengganggu kestabilan hidup di kemudian hari. Tetapi, apakah Anda tahu, apa saja hak Anda sebagai nasabah asuransi?
Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah (pihak tertanggung) dan perusahaan asuransi (pihak penanggung).
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjunjung tinggi itikad baik (utmost good faith), agar hak-hak nasabah dapat terpenuhi secara optimal dan memastikan bahwa nasabah memiliki pemahaman yang baik terkait produk serta manfaat asuransi yang dimilikinya.
Apa saja sih hak-hak yang bisa didapatkan nasabah asuransi? Dilansir dari Prudential Pahami Bareng, berikut di antaranya:
Nasabah berhak memperoleh transparansi informasi tentang produk dan layanan
Poin ini penting agar Anda bisa memilih produk asuransi yang tepat dan sesuai dengan tujuan, kebutuhan, profil dan kondisi keuangan Anda.
Adapun transparansi hak yang dimaksud meliputi informasi jenis layanan yang didapat, manfaat produk, fitur produk, risiko produk, biaya yang harus dibayar atas produk dan layanan asuransi, syarat dan ketentuan pengajuan klaim, kontak pusat bantuan, serta aturan jelas terkait pengecualian atas manfaat tertentu terhadap klaim dan layanan asuransi.
Prudential Indonesia memastikan nasabah terlindungi secara optimal dan mendapatkan informasi secara benar, lengkap dan akurat tentang syarat dan ketentuan yang berlaku atas produk yang dipilih.
Anda bisa mengakses berbagai informasi terkait informasi produk dan layanan melalui website Perusahaan Penyedia Asuransi di Indonesia Prudential Indonesia, media sosial atau aplikasi Pulse by Prudential.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu, Tips Tika Bravani Siapkan Pendidikan Untuk Anak Sejak Masih Kecil
Nasabah berhak mendapat pelayanan sesuai ketentuan polis
Prudential Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal untuk Anda sebagai nasabah.
Selain mendapatkan manfaat klaim sesuai ketentuan polis serta penjelasan apabila klaim ditolak, salah satu pelayanan bagi nasabah yaitu fasilitas mempelajari polis (free look period) yang sudah dibeli dalam rentang 14 hari kalender sejak polis diterima.
Dalam periode ini, jika nasabah merasa tidak setuju dengan ketentuan polis, Anda berhak menghentikan polis dengan segera menghubungi Tenaga Pemasar yang melayani Anda dan mengembalikan buku polis dengan cara dikirimkan bersama dengan formulir pengajuannya ke Prudential Indonesia.
Nasabah juga berhak mendapatkan pengembalian premi yang telah dibayarkan, setelah dikurangi biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis.
Anda sebagai calon nasabah berhak mendapat pelayanan terbaik dalam penjelasan produk berupa perlakuan adil, jujur, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China