Suara.com - Ombudsman RI menemukan kemungkinan tindakan maladministrasi BP Batam dan Pemkot Batam terkait rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyebut, potensi maladministrasi ini ditemukan setelah lembaga tersebut meminta keterangan dari pihak terdampak dan melakukan pemeriksaan lapangan terkait Kampung Tua dengan mengacu pada SK Wali Kota Batam dengan Nomor 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Tidak hanya itu, ia juga menyinggung adanya 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, termasuk di antaranya Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru, dan Tanjung Pengapit.
Ombudsman mendapatkan informasi bahwa BP Batam telah menyiapkan alokasi lahan di Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar.
Lahan ini akan dikembangkan menjadi Rempang Eco Park Pulau Rempang sebagai Proyek Strategis Nasional 2023 yang mencakup sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.
Menurut dia, langkah ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan karena belum ada penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam untuk Pulau Rempang.
"Mengeluarkan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk persyaratan tidak adanya kepemilikan atau bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Selama belum ada Sertifikat HPL atas Pulau Rempang, relokasi warga tidak memiliki kekuatan hukum," kata dia, melalui keterangan resminya pada Senin (18/9/2023) lalu.
Dengan alasan ini, Ombudsman menentang keras segala bentuk tindakan represif dari aparat kepolisian dalam menjalankan pengamanan di Pulau Rempang. Menurutnya, penurunan ribuan aparat dengan penggunaan gas air mata dalam menanggapi penolakan masyarakat akan memperburuk konflik.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terpengaruh oleh konflik yang terjadi akibat upaya relokasi, karena mereka merasa terintimidasi. Mereka takut untuk bekerja sebagai nelayan atau anak-anak yang takut pergi sekolah karena kehadiran aparat di kampung mereka," paparnya.
Baca Juga: Pastikan Kabar Penangkapan Ustaz Somad Tak Benar, Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks
Johanes menyatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua di Pulau Rempang pada dasarnya mendukung investasi di sana, tetapi mereka menolak untuk direlokasi. Mereka lebih mendukung jika investasi dilakukan dengan penataan kembali Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih belum mencakup seluruh masyarakat dan memerlukan waktu lebih lama untuk meyakinkan masyarakat mengenai relokasi atau berdialog untuk mencari solusi yang tepat," tambah Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi dari BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang, serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah ini.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh pihak terlapor.
"Proyek Strategis Nasional harus mematuhi mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Oleh karena itu, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pembangunan Rempang Eco City sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan tersebut," pungkas Johanes.
Ombudsman juga akan menyelidiki kepemilikan fisik tanah masyarakat yang telah berada di Pulau Rempang selama puluhan tahun, dan akan mengkaji apakah ada kelalaian negara dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang telah mereka tempati secara turun temurun. Kawasan Rempang dijadwalkan untuk dikembangkan menjadi Rempang Eco City, namun konflik agraria telah muncul karena penolakan masyarakat untuk direlokasi.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Yudo Margono Minta Maaf soal Perintah Piting ke Warga Rempang
-
Panglima Yudo Margono Perintahkan Piting saat Demo Warga Rempang, TNI: Artinya Merangkul
-
KontraS: Aparat Gabungan Betul-betul Menguasai Pulau Rempang!
-
Luhut Buka-bukaan Soal Investasi Xinyi di Rempang: Jangan Lari ke Tempat Lain
-
Pastikan Kabar Penangkapan Ustaz Somad Tak Benar, Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa