Suara.com - Kementerian Kesehatan tengah mengakselerasi penyusunan peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan target penyelesaian pada bulan September tahun ini.
Merespon berbagai pernyataan dari Kementerian Kesehatan, asosiasi konsumen produk tembakau mulai resah karena pemerintah dinilai tergesa-gesa dalam proses penyusunan terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif soal produk tembakau yang akan langsung berdampak pada konsumen.
Paska pengesahan UU Kesehatan, rancangan aturan turunannya memuat berbagai larangan untuk produk tembakau. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dan merugikan konsumen, apalagi tanpa keterbukaan dalam proses pembahasannya.
"Pemerintah lebih fair dong, ayo terbuka, sama-sama libatkan semua pemangku kepentingan terdampak, tampung aspirasinya. Semua kepentingan harus dipertimbangkan, jangan hanya mendengarkan suara satu kelompok, kepentingan, atau golongan," tegas Amar, perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusatara (MPTN), ditulis Kamis (21/9/2023).
Amar berharap Pemerintah tetap fokus dan tidak terpengaruh melahirkan regulasi yang tidak efektif.
"Lihat saja sentimen anti-tembakau selama ini tidak masuk akal. Indonesia adalah salah satu sentra tembakau terbesar di dunia dan tembakau adalah salah satu komoditas strategis. Tapi, mengapa kita harus didorong dan ikut turunan rancangan peraturan negara asing yang tidak sesuai dengan kondisi negeri ini. Gagasan ini tidak relevan untuk diadopsi jadi peraturan,"ujarnya.
Senada, Putri yang aktif dalam Komunitas Ngobrol Mbako (Ngombak) juga keberatan dengan langkah pemerintah dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan pertembakauan.
Dalam pandangannya, UU Kesehatan yang berlaku saat ini semangatnya pengaturan, pelarangan total yang juga menyasar ranah pribadi konsumen.
Putri merasa bahwa konsumen tembakau tidak pernah dirangkul, dan dilindungi hak-haknya.
Baca Juga: Jutaan Pekerja Industri Tembakau Terancam Menganggur Karena Turunan UU Kesehatan, Begini Alasannya
"Kami bayar pajaknya, tapi perlakuan yang kami terima minus. Ruang-ruang kami sangat dibatasi, suara kami tidak pernah didengar," tambahnya.
Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional melihat jejak inkosistensi pemerintah dalam penegakan aturan. Produk tembakau adalah legal demikian juga aktivitasnya.
"Kami berharap Pemerintah bersikap adil dalam menyusun peraturan pertembakauan. Peraturan terkait pertembakauan selama ini sudah sangat rigid. Yang menjadi catatan pemerintah, khususnya Kemenkes, ya harus straight & strict dalam penegakannya. Bukan lalu membuat aturan baru, sementara peraturannya sebelumnya tidak pernah dievaluasi," tutup Ary.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta