Suara.com - Kementerian Kesehatan tengah mengakselerasi penyusunan peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan target penyelesaian pada bulan September tahun ini.
Merespon berbagai pernyataan dari Kementerian Kesehatan, asosiasi konsumen produk tembakau mulai resah karena pemerintah dinilai tergesa-gesa dalam proses penyusunan terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif soal produk tembakau yang akan langsung berdampak pada konsumen.
Paska pengesahan UU Kesehatan, rancangan aturan turunannya memuat berbagai larangan untuk produk tembakau. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dan merugikan konsumen, apalagi tanpa keterbukaan dalam proses pembahasannya.
"Pemerintah lebih fair dong, ayo terbuka, sama-sama libatkan semua pemangku kepentingan terdampak, tampung aspirasinya. Semua kepentingan harus dipertimbangkan, jangan hanya mendengarkan suara satu kelompok, kepentingan, atau golongan," tegas Amar, perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusatara (MPTN), ditulis Kamis (21/9/2023).
Amar berharap Pemerintah tetap fokus dan tidak terpengaruh melahirkan regulasi yang tidak efektif.
"Lihat saja sentimen anti-tembakau selama ini tidak masuk akal. Indonesia adalah salah satu sentra tembakau terbesar di dunia dan tembakau adalah salah satu komoditas strategis. Tapi, mengapa kita harus didorong dan ikut turunan rancangan peraturan negara asing yang tidak sesuai dengan kondisi negeri ini. Gagasan ini tidak relevan untuk diadopsi jadi peraturan,"ujarnya.
Senada, Putri yang aktif dalam Komunitas Ngobrol Mbako (Ngombak) juga keberatan dengan langkah pemerintah dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan pertembakauan.
Dalam pandangannya, UU Kesehatan yang berlaku saat ini semangatnya pengaturan, pelarangan total yang juga menyasar ranah pribadi konsumen.
Putri merasa bahwa konsumen tembakau tidak pernah dirangkul, dan dilindungi hak-haknya.
Baca Juga: Jutaan Pekerja Industri Tembakau Terancam Menganggur Karena Turunan UU Kesehatan, Begini Alasannya
"Kami bayar pajaknya, tapi perlakuan yang kami terima minus. Ruang-ruang kami sangat dibatasi, suara kami tidak pernah didengar," tambahnya.
Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional melihat jejak inkosistensi pemerintah dalam penegakan aturan. Produk tembakau adalah legal demikian juga aktivitasnya.
"Kami berharap Pemerintah bersikap adil dalam menyusun peraturan pertembakauan. Peraturan terkait pertembakauan selama ini sudah sangat rigid. Yang menjadi catatan pemerintah, khususnya Kemenkes, ya harus straight & strict dalam penegakannya. Bukan lalu membuat aturan baru, sementara peraturannya sebelumnya tidak pernah dievaluasi," tutup Ary.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram