Suara.com - Pelaku industri hasil tembakau meminta pemerintah menelaah secara menyeluruh dampak dari penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya wacana larangan terhadap produk tembakau, mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet hingga dorongan untuk alih tanam yang terdapat dalam draft regulasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara, mengatakan ketika UU Kesehatan masih berbentuk draft dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.
Ketut melanjutkan hal yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meskipun dengan narasi yang berbeda. Meski tidak disetarakan lagi dengan narkotika, sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draft aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.
“Padahal, di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau,” tegas Ketut dikutip Rabu (20/9/2023).
Ia menambahkan di luar rezim kesehatan, sebenarnya pemerintah memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap eksistensi industri hasil tembakau. Sebab, industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan dalam penyerapan tenaga kerja.
“Ada 1,5 juta petani cengkih, ada pedagang rokok eceran, dan pekerja pabrik. Itu kan diperkirakan ada jutaan orang yang terlibat di industri ini,” terangnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, K. Mudi, menyatakan ketika membicarakan tentang harmonisasi regulasi, semestinya tidak boleh ada pertentangan antara bunyi peraturan dalam UU dengan peraturan pelaksananya, termasuk PP.
“Tugas kami belum berakhir karena isunya kan harmonisasi aturan ini. Artinya konsentrasi kita juga akan ke sana lagi. Supaya harmonisasi PP 109/2012 itu jangan dilakukan perubahan. Cukup dengan PP itu saja lah, tinggal diberlakukan secara efektif,” pungkasnya.
Baca Juga: Petani Sumringah Musim Panen Tembakaunya Berkualitas
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos
-
Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak