Suara.com - Cara mencairkan dana Taspen untuk PNS atau pensiunan PNS sangat mudah. Dana pensiun ini akan diberikan kepada Anda setiap bulan setelah Anda tidak lagi bekerja sebagai PNS. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan menyediakan dana pensiun kepada PNS, sesuai dengan daerah tempat Anda tinggal.
Pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan dan memiliki status sebagai PNS secara otomatis akan terdaftar sebagai penerima manfaat dari program pensiun ini. Setiap peserta akan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan mereka, yang termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga, setiap bulan.
Program ini tidak hanya memberikan dana pensiun kepada pegawai yang mencapai usia pensiun, tetapi juga mencakup manfaat uang duka untuk keluarga mereka jika peserta meninggal dunia, serta pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.
Persyaratan Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
- Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS
- Fotokopi buku rekening.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana di Taspen:
1. Buka situs web tos.taspen.co.id menggunakan perangkat digital.
2. Pilih opsi "Klaim Online" dari menu.
Berita Terkait
-
Taspen Komitmen Berikan Pelayanan Optimal ke Peserta Penyandang Disabilitas
-
Mau Daftar PNS atau PPPK? Ini Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerjanya
-
Ketentuan Uang Pensiun Rp 4 Juta Disahkan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Cara Mencairkan
-
Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending
-
Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom