Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasar membekukan izin Manajer Investasi PT Maseri Aset Manajemen karena melanggar ketentuan pasar modal karena tidak memiliki kantor.
Selain itu, Maseri Aset Manajemen juga tidak melakukan kegiatan sebagai manajer investasi, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dantidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak juni 2020.
Mengutip keterangan OJK, Jumat (22/9/2023) kondisi diatas melanggar ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek ang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Maseri Aset Manajemen diganjar larangan melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi," sebut keterangan tersebut.
Kemudian, OJK juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Lalu diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.
Berikutnya, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Terakhir, Maseri Aset Manajemen dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas
Baca Juga: Bunga Pinjol AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Apa yang Terjadi saat Independensi Bank Sentral Hilang?
-
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
-
Harapan Purbaya ke Ponakan Prabowo Setelah Resmi Masuk BI, Bantah Fiskal Kuasai Moneter
-
Profil Pengusaha di Balik Emiten ZINC, Harga Sahamnya Mendadak Curi Perhatian
-
Produksi AS Terpangkas Badai, Harga Minyak Dunia Justru Terkoreksi
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Faktornya
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Sepanjang 2025, Pengembang Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta
-
Pakar: Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Tekan Minat Investor Pindar