Suara.com - Menghadapi ancaman gugatan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terkait utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang tersebut.
Hingga saat ini, Kemendag belum menerima panggilan dari Pengadilan terkait hal ini. Isy Karim juga mencatat bahwa sebelumnya, para peritel pernah mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus serupa namun kemudian mencabut laporannya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ia belum mengetahui rencana dari peritel untuk mengajukan gugatan terkait utang rafaksi minyak goreng tersebut.
Namun, menurut Zulkifli Hasan, para peritel memiliki hak untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Politisi PAN itu juga menambahkan bahwa mungkin hal ini terjadi karena adanya tersangka yang dituduhkan oleh Jaksa Agung, sehingga pihak peritel ingin memastikan bahwa tuntutan terhadap tersangka tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, pada Januari 2023 lalu, Menteri Perdagangan sebelumnya, Muhammad Lutfi, memberlakukan program minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS. Namun, Permendag ini dicabut dalam beberapa pekan kemudian dan digantikan dengan kebijakan baru.
Melalui Permendag tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai subsidi untuk mengganti selisih harga yang dikenakan oleh pedagang dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Program satu harga diberlakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak goreng yang mencapai Rp18.000 per liter pada saat itu. Kenaikan harga minyak goreng ini dimulai sejak akhir tahun 2021 dan semakin diperparah oleh konflik antara Rusia dan Ukraina yang pecah pada Februari 2022.
Baca Juga: Impor Bawang Putih Belum Disetujui, Ombudsman Bakal Periksa Pejabat Tinggi Kemendag
Program ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 31 Januari 2022. Rafaksi dari program ini merupakan selisih harga atas sekitar 40 juta liter minyak goreng satu harga pada saat itu.
Para peritel menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum jika pemerintah tidak segera membayar utang tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey, mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu kepastian dari pemerintah terkait waktu pembayaran.
Baginya, utang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan. Hal ini diungkapkan setelah pertemuan dengan pihak Kementerian Perdagangan di kantor Kemendag pada Kamis (4/5/2023).
Berita Terkait
-
Mendag Sebut Harga Sembako Terlalu Murah: Menyedihkan, Petani Bisa Bangkrut
-
Deretan Harga Bahan Pokok yang Naik Hari Ini, Beras Masih Tinggi
-
Wilmar Cs Jadi Tersangka Korupsi Migor, Pengusaha Ketar-ketir Garap Proyek Pemerintah
-
ID FOOD Terus Dorong Pendistribusian Minyak Goreng untuk Jaga Pasokan dan Harga
-
Impor Bawang Putih Belum Disetujui, Ombudsman Bakal Periksa Pejabat Tinggi Kemendag
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya