Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memperketat penindakan terkait emisi, khususnya pada sektor transportasi dan industri. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam FGD Ombudsman.
Untuk mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak, KLHK berkomitmen untuk melakukan pengetatan baku mutu emisi industri, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi.
“Sebelum ada UU Ciptaker, kami masih terkendala penindakan. Namun sekarang, kami bisa lakukan penindakan saat ada yang melanggar ketentuan tentang polusi udara,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dengan tema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya, ditulis Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, Ridho menjelaskan bahwa KLHK telah menerapkan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif. Salah satu contohnya adalah di sektor industri, dimana 21 dari 45 perusahaan yang diidentifikasi sebagai potensi pencemar udara telah disegel.
Ridho juga mengungkapkan bahwa kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang terbesar dalam polusi udara. Pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat, dengan peningkatan sekitar 5,7% per tahun untuk sepeda motor dan 6,38% per tahun untuk mobil penumpang.
“Statistik menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 17 juta sepeda motor, 4,2 juta mobil penumpang, 856 ribu truk, dan 344 ribu bus di Jakarta,” kata Ridho.
Menurutnya, polusi juga berasal dari sumber-sumber emisi yang tidak bergerak, seperti pabrik, pembangkit listrik, dan pembakaran sampah. Cuaca juga dapat mempengaruhi tingkat polusi, terutama selama musim kemarau.
Selain itu, paparnya, saat ini Indonesia mengadopsi spesifikasi Euro 4 untuk kendaraan. Namun, KLHK berencana untuk memperketat regulasi ini dan melanjutkan menuju spesifikasi Euro 5 dan 6.
“Hal ini akan bergantung pada jenis bahan bakar yang digunakan.” ucapnya.
Baca Juga: Setor Pajak Rp218 Triliun, Industri Hasil Tembakau Protes Keras Aturan RPP UU Kesehatan
Ridho juga mencatat bahwa langkah-langkah lainnya termasuk peningkatan kualitas bahan bakar, perketatan standar emisi untuk kendaraan lama, pengujian emisi berkala, serta perluasan dan peningkatan layanan transportasi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali
-
Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction
-
Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!
-
Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok
-
Wall Street Rontok Setelah Pertemuan Donald Trump dengan Xi Jinping
-
DPR Sebut Hanya Orang Kaya yang 'Pakai Dolar', Data BPS Justru Berkata Lain
-
IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini
-
Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya