Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memperketat penindakan terkait emisi, khususnya pada sektor transportasi dan industri. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam FGD Ombudsman.
Untuk mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak, KLHK berkomitmen untuk melakukan pengetatan baku mutu emisi industri, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi.
“Sebelum ada UU Ciptaker, kami masih terkendala penindakan. Namun sekarang, kami bisa lakukan penindakan saat ada yang melanggar ketentuan tentang polusi udara,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dengan tema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya, ditulis Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, Ridho menjelaskan bahwa KLHK telah menerapkan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif. Salah satu contohnya adalah di sektor industri, dimana 21 dari 45 perusahaan yang diidentifikasi sebagai potensi pencemar udara telah disegel.
Ridho juga mengungkapkan bahwa kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang terbesar dalam polusi udara. Pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat, dengan peningkatan sekitar 5,7% per tahun untuk sepeda motor dan 6,38% per tahun untuk mobil penumpang.
“Statistik menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 17 juta sepeda motor, 4,2 juta mobil penumpang, 856 ribu truk, dan 344 ribu bus di Jakarta,” kata Ridho.
Menurutnya, polusi juga berasal dari sumber-sumber emisi yang tidak bergerak, seperti pabrik, pembangkit listrik, dan pembakaran sampah. Cuaca juga dapat mempengaruhi tingkat polusi, terutama selama musim kemarau.
Selain itu, paparnya, saat ini Indonesia mengadopsi spesifikasi Euro 4 untuk kendaraan. Namun, KLHK berencana untuk memperketat regulasi ini dan melanjutkan menuju spesifikasi Euro 5 dan 6.
“Hal ini akan bergantung pada jenis bahan bakar yang digunakan.” ucapnya.
Baca Juga: Setor Pajak Rp218 Triliun, Industri Hasil Tembakau Protes Keras Aturan RPP UU Kesehatan
Ridho juga mencatat bahwa langkah-langkah lainnya termasuk peningkatan kualitas bahan bakar, perketatan standar emisi untuk kendaraan lama, pengujian emisi berkala, serta perluasan dan peningkatan layanan transportasi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan
-
Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah
-
Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional
-
Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI
-
Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi
-
Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
-
Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi