- OJK menetapkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk menertibkan pengelolaan rekening tidak aktif di bank umum.
- Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari.
- Regulasi mengecualikan rekening khusus seperti tabungan rencana dan rekening dana investasi dari kriteria dormant.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat tata kelola sektor perbankan dengan menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya strategis untuk menertibkan fenomena rekening tidak aktif atau yang dikenal dengan istilah dormant account di berbagai bank tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendorong standarisasi operasional sekaligus memperkokoh sistem keamanan perbankan.
Dengan tata kelola yang lebih ketat, diharapkan potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.
"Ini memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," tegas Dian pada Senin (29/12/2025).
Kriteria Baru Rekening Dormant: Berlaku Setelah 5 Tahun Pasif
Dalam regulasi terbaru ini, OJK memberikan batasan yang jelas mengenai klasifikasi rekening pasif. Sebuah rekening akan dinyatakan dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik itu setoran, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo, dalam jangka waktu lebih dari 1.800 hari atau setara dengan 5 tahun.
Penetapan masa pasif 5 tahun tersebut bukan tanpa alasan hukum. OJK merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 467 dan Pasal 468, guna memberikan kepastian legalitas bagi pihak bank maupun nasabah.
Dengan adanya durasi yang seragam ini, nasabah di berbagai kota besar di Indonesia kini memiliki acuan yang sama mengenai status rekening mereka.
Baca Juga: Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
Pengecualian untuk Tabungan Rencana dan Investasi
Meskipun aturan 5 tahun berlaku secara umum, OJK memberikan ruang fleksibilitas bagi jenis rekening tertentu yang sifatnya jangka panjang.
Bank diperbolehkan memberikan pengecualian terhadap status dormant pada rekening-rekening khusus, antara lain:
- Basic Saving Account (BSA): Seperti tabungan khusus pelajar.
- Tabungan Rencana Keagamaan: Dana yang disiapkan untuk ibadah Haji, Umroh, maupun Kurban.
- Tabungan Rencana Non-Keagamaan: Tabungan untuk keperluan pendidikan atau biaya pernikahan.
- Rekening Dana Nasabah (RDN): Rekening khusus yang digunakan untuk keperluan investasi di pasar modal.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyusunan POJK ini telah melalui proses kajian mendalam serta melakukan studi komparasi dengan standar internasional.
OJK merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara dengan sistem keuangan maju seperti Amerika Serikat (US), Inggris (UK), Singapura, Hong Kong, Australia, hingga Malaysia.
Selain menetapkan kriteria, OJK juga mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan internal dan prosedur pengawasan yang disiplin dalam mengelola rekening nasabah.
Bank tidak hanya dituntut untuk memantau keamanan, tetapi juga wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perbankannya.
Nasabah harus dipastikan mendapatkan akses yang mudah, baik saat ingin mengaktifkan kembali rekening yang sempat pasif maupun saat ingin menutup rekening secara permanen.
Layanan ini harus tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari jaringan kantor fisik hingga platform perbankan digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan