- OJK menetapkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk menertibkan pengelolaan rekening tidak aktif di bank umum.
- Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari.
- Regulasi mengecualikan rekening khusus seperti tabungan rencana dan rekening dana investasi dari kriteria dormant.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat tata kelola sektor perbankan dengan menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya strategis untuk menertibkan fenomena rekening tidak aktif atau yang dikenal dengan istilah dormant account di berbagai bank tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendorong standarisasi operasional sekaligus memperkokoh sistem keamanan perbankan.
Dengan tata kelola yang lebih ketat, diharapkan potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.
"Ini memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," tegas Dian pada Senin (29/12/2025).
Kriteria Baru Rekening Dormant: Berlaku Setelah 5 Tahun Pasif
Dalam regulasi terbaru ini, OJK memberikan batasan yang jelas mengenai klasifikasi rekening pasif. Sebuah rekening akan dinyatakan dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik itu setoran, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo, dalam jangka waktu lebih dari 1.800 hari atau setara dengan 5 tahun.
Penetapan masa pasif 5 tahun tersebut bukan tanpa alasan hukum. OJK merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 467 dan Pasal 468, guna memberikan kepastian legalitas bagi pihak bank maupun nasabah.
Dengan adanya durasi yang seragam ini, nasabah di berbagai kota besar di Indonesia kini memiliki acuan yang sama mengenai status rekening mereka.
Baca Juga: Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
Pengecualian untuk Tabungan Rencana dan Investasi
Meskipun aturan 5 tahun berlaku secara umum, OJK memberikan ruang fleksibilitas bagi jenis rekening tertentu yang sifatnya jangka panjang.
Bank diperbolehkan memberikan pengecualian terhadap status dormant pada rekening-rekening khusus, antara lain:
- Basic Saving Account (BSA): Seperti tabungan khusus pelajar.
- Tabungan Rencana Keagamaan: Dana yang disiapkan untuk ibadah Haji, Umroh, maupun Kurban.
- Tabungan Rencana Non-Keagamaan: Tabungan untuk keperluan pendidikan atau biaya pernikahan.
- Rekening Dana Nasabah (RDN): Rekening khusus yang digunakan untuk keperluan investasi di pasar modal.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyusunan POJK ini telah melalui proses kajian mendalam serta melakukan studi komparasi dengan standar internasional.
OJK merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara dengan sistem keuangan maju seperti Amerika Serikat (US), Inggris (UK), Singapura, Hong Kong, Australia, hingga Malaysia.
Selain menetapkan kriteria, OJK juga mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan internal dan prosedur pengawasan yang disiplin dalam mengelola rekening nasabah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM