Suara.com - Pemilik Evergrande Xu Jiayin dikabarkan telah ditangkap polisi karena persoalan utang perusahaan yang mencapai ribuan triliun. Persoalan utang Evergrande ini telah membuat pasar properti China gelap gulita.
Mengutip laporan Bloomberg Rabu (27/9/2023) miliarder tersebut ditahan di bawah "pengawasan perumahan", yang tidak berarti dia telah ditangkap atau didakwa melakukan kejahatan.
Utang Evergrande yang sangat besar telah berkontribusi terhadap makin parahnya krisis pasar properti di negara tersebut, sehingga meningkatkan kekhawatiran akan terjadinya dampak global.
Evergrande resmi mengumumkan kebangkrutan. Hal ini terjadi setelah perusahaan itu mengalami gagal bayar sebesar US$ 340 miliar atau sebesar Rp 4.400 triliun pada tahun 2021 lalu.
Evergrande mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 15, yang memungkinkan pengadilan AS untuk turun tangan ketika kasus kebangkrutan melibatkan negara lain. Bab 15 kebangkrutan dimaksudkan untuk membantu mempromosikan kerja sama antara pengadilan AS, debitur, dan pengadilan negara lain yang terlibat dalam proses kebangkrutan lintas batas.
Kebangkrutan Evergrande menjadi pukulan baru bagi sektor real estat China yang telah lama dilihat sebagai mesin pertumbuhan vital di ekonomi terbesar kedua di dunia. Bahkan, menyumbang sebanyak 30% dari PDB negara tersebut.
Memang Evergrande bermasalah sejak tahun 2021. Namun gagalnya perusahaan bertahan dua tahun terakhir menjadi "kejutan baru" di tengah rusaknya hubungan pemilik rumah dan sistem keuangan di negara itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun