Suara.com - Asosiasi Pengusaha Logistik e-commerce (APLE) merespon kebijakan pemerintah soal adanya daftar produk yang diperbolehkan atau positive list impor di e-commerce. Menurut APLE, pelarangan pelarangan Impor produk dari e-commerce di bawah USD 100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 1 dan 2 tentang PMSE yang melakukan kegiatan Importasi yang bersifat Lintas Negara wajib menerapkan harga barang minimum sebesar minimal USD 100 adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional.
"Upaya melindungi UMKM bukanlah dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah, melainkan seharusnya pemerintah melihat proses Importasinya dimana Importasi Ilegal adalah penyebab utama Predatory Pricing, bukan nominal USD100 ke bawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang Import yang tidak melalui proses Importasi resmi akan menyebabkan Predatory Pricing dan merugikan UMKM," ujarnya yang dikutip, Senin (9/10/2023).
Sony melanjutkan, kekinian UMKM dalam negeri telah melakukan ekspor secara besar-besaran melalui PMSE Lintas Negara (Crossborder), sehingga menjadi kontradiktif apabila di sisi lain UMKM melakukan dan diuntungkan dengan perdagangan Lintas Negara melalui PMSE, akan tetapi PMSE tersebut malah dibatasi transaksinya.
Dia mengunkapkan, saat ini nilai transaksi ekspor UMKM melalui PMSE Lintas Negara sebesar Rp 8-10 Triliun per tahun dan secara volume sudah melewati batas Importasi PMSE Lintas Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE Lintas Negara ini adalah jalur Perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional.
"Hal ini dapat dilihat dari target pencapaian PMSE Lintas Negara yang akan mendorong 60 juta UMKM pada tahun 2025 untuk dapat melakukan Export ke wilayah ASEAN dengan nilai transaksi lebih dari Rp 50 Triliun per tahun," kata dia.
Sony sebenarnya mendukung segala upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing (Kompetitif Advantage) UMKM nasional, di mana tidak mungkin peningkatan daya saing UMKM dapat dicapai tanpa peningkatan kegiatan Lintas Negara (Crossborder).
"Pola terbaik saat ini yang dapat memberikan hasil instant dan langsung kepada UMKM adalah melalui pola PMSE Lintas Negara, dimana UMKM diuntungkan dengan memotong mata rantai pasok dari menjual ke pedagang besar (Trader) seperti pada model transaksi konvensional menjadi menjual langsung kepada pembeli (Buyer)," imbuh dia.
Sony juga meminta pemerintah untuk sangat berhati hati dalam penerapan Positive List dalam aturan tersebut, agar daftar tersebut dapat benar benar meningkatkan daya saing UMKM bukanlah malah merugikan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Beri Bukti Pemerintah Lindungi UMKM
"Dikarenakan selain bahan baku perdagangan PMSE Lintas Negara/Crossborder juga menghasilkan pendapatan negara dari segi pajak dan bea masuk sebesar Rp 5-6 Triliun per tahun," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara