Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor ke Tanah Air.
Langkah tersebut, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.
"Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK," kata Airlangga seusai mengikuti rapat tentang pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.
"Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Dan saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor," kata Airlangga.
Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen.
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.
Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
Indonesia merupakan negara dengan dwelling time terbaik kedua setelah Singapura, dengan waktu yang dihitung sejak peti kemas dibongkar di atas kapal hingga barang keluar dari pelabuhan yakni 3,2 hari.
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan, Intip Kekayaan Arief Prasetyo
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri
-
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025
-
Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan
-
Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor
-
IHSG Diproyeksi Lanjutkan Penguatan Hari Ini, Saham-saham Bluechip Saatnya Tampil?
-
RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi