Suara.com - Plt. Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi, yang saat ini memimpin Kementan, mengedepankan taat pada aturan, hukum dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementerian Pertanian.
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa dalam penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini, sudah terbit 2 ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, Wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (mulai th. 2023 masuk dalam NK Transisi). Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Lebih lanjut Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019. Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4000 ton, utk 2 SKL sebanyak 5000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL.
Baca Juga: Pengamat Duga Naiknya Harga Bawang Putih Ada Permainan Kuota
Sampai saat ini, sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring utk kepatuhan ini yang bekerjasama dengan Satgas Pangan, jelas Prihasto.
Sebelumnya, Arief mengatakan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya.
Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu 3 bulan ke depan, diantaranya dengan langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), salahnya penerapan penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.
"Saya yakin dan percaya, setelah ini adalah Kementerian Pertanian yang bermartabat, Kementerian Pertanian yang bisa dibanggakan dan Kementerian Pertanian yang bisa menjadi contoh bagi Kementerian lainnya," harapnya.
Berita Terkait
-
Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget
-
Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL
-
Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK
-
Alexander Marwata Tersinggung karena Tudingan Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan dalam Korupsi Kementan
-
NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!