Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenub) merespon hebohnya maskapai baru Surya Airways yang akan beroperasi di dalam negeri. Kemenhub mengingatkan, pembentukan maskapai baru harus memenuhi aturam yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, kekinian Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi. Karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ujar Kristi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Adapun, Surya Airways perlu melewati beberapa prosedur untuk mendapatkan Sertifikasi Operasi Angkutang Udara atau AOC, yang diantaranya:
- Tahap Pra Permohonan
- Tahap Permohonan resmi
- Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
- Tahap inspeksi dan demonstrasi dan
- Tahap Sertifikasi
Dalam hal ini, Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:
- Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
- Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara
- Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
- Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi
- Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara sebagai berikut :
Baca Juga: Surya Airways Bakal Mengudara, Pakai Pesawat Jenis Apa?
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan
asuransi.
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan