Syarat PNN Rumah Ditanggung Pemerintah
Jika mengacu pada aturan sebelumnya pada PMK No. 21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut syarat yang harus diperhatikan:
1. Proses Penyerahan Properti
Menurut Pasal 3 PMK 103/2021, syarat properti yang PPN dapat ditanggung oleh pemerintah yaitu properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut:
• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat sudah ditandatanganinya akta jual beli
• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas
2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima
Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menikmati insentif PPN DTP properti setidaknya minimal harus memuat sebagai berikut:
• Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual
Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli
• Tanggal serah terima
• Kode identifikasi rumah yang telah diserahterimakan
• Pernyataan bermeterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan
• Nomor berita acara serah terima
3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima
Berita Terkait
-
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
-
Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi
-
Raih Cuan di Indonesia, TikTok Setor Pajak ke Pemerintah?
-
Harga Beras Kian Mahal, Penduduk Miskin RI Berpotensi Naik?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya