Syarat PNN Rumah Ditanggung Pemerintah
Jika mengacu pada aturan sebelumnya pada PMK No. 21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut syarat yang harus diperhatikan:
1. Proses Penyerahan Properti
Menurut Pasal 3 PMK 103/2021, syarat properti yang PPN dapat ditanggung oleh pemerintah yaitu properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut:
• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat sudah ditandatanganinya akta jual beli
• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas
2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima
Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menikmati insentif PPN DTP properti setidaknya minimal harus memuat sebagai berikut:
• Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual
Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli
• Tanggal serah terima
• Kode identifikasi rumah yang telah diserahterimakan
• Pernyataan bermeterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan
• Nomor berita acara serah terima
3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima
Syarat berikutnya supaya seseorang bisa mendapatkan insentif PPN DTP properti yaitu:
Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat selama 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Nah demikian tadi aturan PPN rumah ditanggung pemerintah mulai dari dasar hukum, syarat hingga jadwal diberlakukannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
-
Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi
-
Raih Cuan di Indonesia, TikTok Setor Pajak ke Pemerintah?
-
Harga Beras Kian Mahal, Penduduk Miskin RI Berpotensi Naik?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT