Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini kembali memberikan relaksasi bagi para pegiat sektor properti. Secara resmi, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah sampai tahun depan. Selengkapnya, simak aturan PPN rumah ditanggung pemerintah mulai dari dasar hukum, syarat hingga jadwal diberlakukannya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa relaksasi itu adalah hasil dari rapat terbatas yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) siang. Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
"Hasil rapat terbatas terkait sektor Pak Enggar di sektor properti, Presiden sudah memberikan persetujuan. Ke depan, PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024," ujarnya di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Besaran Bantuan
Airlangga menjelaskan, bahwa pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya PPN hingga bulan Juni 2024. Setelahnya, pemerintah juga akan menanggung PPN sebesar 50 persen sampai Desember tahun 2024.
Adapun aturan tersebut berlaku untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. Tak sampai disitu, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai Rp 4 juta.
Diketahui, MBR biaya administratif yakni sekitar 13,3 juta orang akan ditanggung pemerintah sebesr Rp 4 juta.
Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa tahun 2023 adalah momen yang strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian. "Diharapkan backlog (yang mencapai 12,1 juta) di sektor properti bisa tersalurkan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengungkapkan alasan pemerintah memberikan insentif terhadap industri properti dalam waktu yang begitu dekat untuk mendorong sumbangsih sektor ini terhadap adanya PDB.
Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
Bentuk insentif yang akan diberikan berupa PPN yang ditanggung oleh Pemerintah sampai pemberian bantuan administratif bagi perumahan di lingkingan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta.
"Dalam rapat lanjutan tentang PPN untuk perumahan, lebih untuk dorong sektor perumahan yang jumlah PDB-nya rendah, turun 0,67%, dan konstruksi 2,7%," ungkap Airlangga setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).
Di mana kedua sektor tersebut telah memberikan kontribusi ke PDB hingga mencapai 14%-16%, juga jumlah tenaga kerja di sektor itu mencapai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% kemudian ada pula Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.
Airlangga menambahkan bahwa intensif pajak diharapkan mampu mem-booster kinerja pada sektor properti yang sempat terkontraksi akibat dampak dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, sektor properti mempunyai kontribusi yang tinggi terhadap produk domestik bruto (PBD) nasional, sebesar 14 persen sampai 16 persen pada tahun 2023.
Sebelumnya, Jokowi juga telah menyinggung terkait pemberian intensif PPN DTP sebesar 100% atas pembelian rumah sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan keterangan Jokowi, adanya intensif ini sangat penting untuk tetap menjaga momentum ekonomi.
"Kita akan berikan intensif, memberi intensif di dunia properti, dunia perumahan. Kita nanti mungkin akan segera putuskan, PPN akan ditanggung pemerintah. Sehingga akan mentrigger ekonomi kita," terang Jokowi dalam program Investor Daily Summit 2023.
Berita Terkait
-
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
-
Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi
-
Raih Cuan di Indonesia, TikTok Setor Pajak ke Pemerintah?
-
Harga Beras Kian Mahal, Penduduk Miskin RI Berpotensi Naik?
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran
-
Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?
-
Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas
-
Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok