Suara.com - BNI menggugat Bank Danamon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan ini atas kasus sengketa tanah. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL.
Kronologi sengketa tanah BNI vs Danamon ini bermula lantaran adanya peletakan sita eksekusi yang diajukan oleh Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur, yakni PT Power Clutch Indonesia di BNI yang telah diikat secara dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011.
Sita eksekusi merupakan sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, berdasarkanJDIH Kemenkeu, Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Jika debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang -lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang ditunjuk sebagai hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, sebagai hak-hak atas tanah yang wajib didaftar.
Gugatan diajukan oleh BNI untuk menjunjung prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Alasan lainnya, BNI ingin mempertahankan hak atas jaminan debitur bank pelat merah tersebut. Kabar terakhir menyebutkan, baik BNI maupun Danamon telah melakukan diskusi untuk menemukan penyelesaian atas kasus ini.
Untuk diketahui, masalah jaminan PT Power Clutch ini bukan pertama kali terjadi. Perusahaan ini pernah digugat oleh Danamon pada 2019 karena telah melakukan wanprestasi atau mengingkari perjanjian terhadap Danamon.
Saat itu, PT Power Clutch harusnya membayar Rp59,16 miliar kepada bank tersebut. Perkara ini bergulir ke Mahkamah Agung dengan putusan Power Clutch Indonesia harus membayar seluruh utangnya kepada Bank Danamon.
Baca Juga: Kakak Mertua Dian Sastro Terlibat Sengketa Hotel Sultan, Siapa Sebenarnya Pontjo Sutowo?
MA juga menyatakan sah atas jaminan tanah yang diberikan oleh Power Clutch. Dengan penjamin atas nama Direktur Utama Handy Cahyadi. Ada dua bidang tanah masing-masing seluas 1.560 m2 dan 584 m2 yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Resmikan BNI Investor Daily Summit 2023, Jokowi Optimistis Ekonomi Indonesia Punya Nafas Panjang
-
BNI Investor Daily Summit 2023 Bahas Ketangguhan Indonesia Hadapi Tantangan Global
-
Beli Tiket Whoosh Gampang Lewat Aplikasi Mobile Banking Mandiri dan BNI
-
MK Kini Dicap Loyo, Momen Mahfud MD Pernah Usir Gusti Randa Kembali Viral
-
Kakak Mertua Dian Sastro Terlibat Sengketa Hotel Sultan, Siapa Sebenarnya Pontjo Sutowo?
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
Harga Emas menguat Hampir Dua Bulan, Perak Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa!
-
Mengenal 15 Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos
-
Inflasi Hingga Data PMI Kerek IHSG Menghijau Hari ini, Tapi Saham Sektor Properti Anjlok
-
Jamin Stok BBM Aman di Aceh, BPH Migas Minta Jangan 'Panic Buying'
-
Pengamat Nilai Proyek RDMP Balikpapan Bisa Percepat Hilirisasi Migas
-
Luhut Ikut Bangun Bandara IMIP: Itu Fasilitas untuk Investor Nikel China, Bukan Ancaman Kedaulatan
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat
-
PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti
-
Rupiah Cuma Menguat Sejengkal, tapi Tetap Lebih Perkasa dari Dolar AS