Suara.com - Struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang dikuasai sepenuhnya oleh asing tengah menjad sorotan. Praktek bisnis semacam ini membuat dunia digital Indonesia rentan dikuasai asing, karena itu pemerintah didorong untuk memperkuat penegakan hukum guna melindungi potensi besar ekonomi digital dan mengembalikan kedaulatan digital Indonesia.
Praktisi dan Pengamat tata kelola teknologi informasi, Sigit Widodo, mengatakan Pemerintah Indonesia harus berani menegakkan aturan batasan kepemilikan asing di industri digital.
Jika penegakan hukum tidak dilakukan Indonesia akan kehilangan potensi besar ekonomi digital yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal. Indonesia juga dapat kehilangan kedaulatan atas ekonomi digital yang besar.
“Saat ini tengah ramai dibicarakan tentang perusahaan jasa logistik digital J&T Ekspress yang melanggar aturan batas kepemilikan asing di Indonesia. Pada kasus ini pemerintah harus memperkuat penegakan hukum. Apalagi J&T di prospektusnya mengakui memiliki 100 persen saham di J&T Indonesia melalui nominee. Ini melanggar aturan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49 persen,” ujar Sigit ditulis Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan, potensi besar ekonomi digital Indonesia yang menuju US$324 miliar atau sekitar Rp5.094 triliun pada 2030 harus memberikan manfaat maksimal kepada rakyat Indonesia. Inilah yang menjadi dasar pemerintah memasukkan industri jasa logistik digital kedalam negative list investasi dengan membatasi kepemilikan asing hanya 49% saja.
“Kondisi dimana sebuah perusahaan digital dikontrol penuh oleh asing menjadikan perusahaan tersebut kurang stabil dalam menghadapi gejolak ekonomi. Meskipun perusahaan tersebut biasanya mendapatkan pendanaan dengan jumlah cukup besar, namun, lebih rentan terhadap gejolak ekkonomi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Kondisi ekonomi di negara asalnya akan mempengaruhi pendanaan dan keputusan bisnis usahanya yang ada di Indonesia,” ujar Sigit.
Seperti di informasi sebelumnya, J&T Global Express Ltd, perusahaan kurir asal China yang memulai usaha di Indonesia dengan bendera PT Global Jet Express melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Hong-Kong (27/10). Dalam prospektusnya J&T mengakui terbentur dengan aturan di Indonesia.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Pos Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan batas investasi asing sebesar 49% pada perusahaan jasa kurir. Namun melihat potensi bisnis yang besar di Indonesia, J&T mencari cara bisa masuk ke pasar logistic di dalam negeri.
Melalui prospectus tersebut J&T melakukan bisnis dengan entitas afiliasi, perusahaan Indonesia serta anak usaha yang ada di tanah air. Dengan cara itu J&T Global punya kendali efektif pada entitas konsolidasi afiliasi Indonesia.
Baca Juga: Percepat Revolusi Digital Sektor UKM, Olsera Gandeng Foundry dan APINDO UMKM
Termasuk mendapatkan benefit ekonomi dan memiliki opsi membeli semua saham di perusahaan Indonesia jika diperbolehkan oleh hukum setempat.
“Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan persaingan yang sehat di industri digital agar potensinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional," ujar Sigit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!