Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tingkat bunga yang dapat dikenakan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November tahun ini.
"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu (1/11/2023).
Peraturan ini dibuat sebagai respon adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang menetapkan bunga tinggi yakni sebesar 0,8 persen per hari.
Awalnya, tingkat bunga sebesar 0,8 persen per hari diberlakukan pada tahun 2017, namun kemudian telah direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2022 untuk tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat bunga untuk tenor lebih dari 90 hari memiliki variasi, yaitu antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Selain mengenai besaran bunga pinjaman, saat ini OJK juga sedang menyusun ketentuan terkait proses penagihan kewajiban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan sejenis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK
Dikutip Redaksi Suara.com dari Antara, OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Investigasi dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang.
Baca Juga: Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar
Berita Terkait
-
Tahun Politik Datang, Transaksi Pinjol Diramal Ikut Melambung
-
Riset: Generasi Milenial Indonesia Banyak Pakai Pinjol, Shopee Paylater Paling Favorit
-
Dituding Bangkrut Gara-gara Pinjol, Bedu: Saya Nyoba Pinjam Aja Nggak Cair
-
Daftar Faktor-faktor yang Buat Masyarakat Doyan Ajukan Pinjol Ilegal
-
Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur