Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tingkat bunga yang dapat dikenakan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November tahun ini.
"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu (1/11/2023).
Peraturan ini dibuat sebagai respon adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang menetapkan bunga tinggi yakni sebesar 0,8 persen per hari.
Awalnya, tingkat bunga sebesar 0,8 persen per hari diberlakukan pada tahun 2017, namun kemudian telah direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2022 untuk tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat bunga untuk tenor lebih dari 90 hari memiliki variasi, yaitu antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Selain mengenai besaran bunga pinjaman, saat ini OJK juga sedang menyusun ketentuan terkait proses penagihan kewajiban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan sejenis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK
Dikutip Redaksi Suara.com dari Antara, OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Investigasi dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang.
Baca Juga: Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar
Berita Terkait
-
Tahun Politik Datang, Transaksi Pinjol Diramal Ikut Melambung
-
Riset: Generasi Milenial Indonesia Banyak Pakai Pinjol, Shopee Paylater Paling Favorit
-
Dituding Bangkrut Gara-gara Pinjol, Bedu: Saya Nyoba Pinjam Aja Nggak Cair
-
Daftar Faktor-faktor yang Buat Masyarakat Doyan Ajukan Pinjol Ilegal
-
Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri