Suara.com - Pemerintah secara resmi mensahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan itu resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023 lalu. Meski demikian sejumlah pihak mengaku takut akan adanya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga kera honorer atau non ASN.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK Massal tenaga honorer dengan diundangkannya aturan ASN.
“Terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” kata Anas, dikutip Senin (6/11/2023).
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.
Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 66 UU tersebut.
Larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi; "pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN".
Baca Juga: Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar di Karo Tuai Kritik Warganet: Gunanya untuk Masyarakat Apa?
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 3 Pasal 65.
Lebih lanjut Anas mengatakan, selama ini ASN yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada motivasi dalam kinerja.
“Sebaliknya, ASN yang tidak berkinerja, undang-undang memberi penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” ungkapnya.
Dalam UU ASN, pemerintah ingin mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan publik semakin baik.
Terkait reformasi kinerja, 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dan sangat baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu
-
JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?
-
Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia
-
Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali
-
Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya
-
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia
-
Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!
-
Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat