Suara.com - Pemerintah secara resmi mensahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan itu resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023 lalu. Meski demikian sejumlah pihak mengaku takut akan adanya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga kera honorer atau non ASN.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK Massal tenaga honorer dengan diundangkannya aturan ASN.
“Terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” kata Anas, dikutip Senin (6/11/2023).
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.
Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 66 UU tersebut.
Larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi; "pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN".
Baca Juga: Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar di Karo Tuai Kritik Warganet: Gunanya untuk Masyarakat Apa?
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 3 Pasal 65.
Lebih lanjut Anas mengatakan, selama ini ASN yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada motivasi dalam kinerja.
“Sebaliknya, ASN yang tidak berkinerja, undang-undang memberi penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” ungkapnya.
Dalam UU ASN, pemerintah ingin mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan publik semakin baik.
Terkait reformasi kinerja, 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dan sangat baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara