Suara.com - Program pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian.
Pengamat pertanian, Khudori menilai secara umum, pupuk adalah komponen input usaha tani yang tak tergantikan. Karena tak tergantikan, berapa pun harga pupuk, biasanya petani akan membelinya.
Untungnya, pemerintah memiliki program pupuk bersubsidi, yang mana harga pupuk ini lebih murah ketimbang non-subsidi. Namun masalahnya, kata Khudori, pupuk subsidi itu jumlahnya terbatas, sementara kebutuhannya amat besar.
Kepada Suara.com, Khudori mengatakan, jika merujuk pada kajian Ombudsman RI (2021), ada lima potensi malaadministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Pertama, kriteria detail petani penerima pupuk bersubsidi tidak dituangkan dalam peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Pertanian.
"Kedua, data petani penerima pupuk bersubsidi tidak akurat. Data petani penerima pupuk bersubsidi dikumpulkan setiap tahun dengan proses lama, tetapi berujung tidak akurat. Jika data yang tidak akurat ini dijadikan dasar perencanaan penyaluran, maka ujungnya akan bikin runyam," katanya kepada Suara.com, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Ketiga, akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi, serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi terbatas. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6 tepat, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
"Kemudian kelima, mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi belum efektif. Dari lima persoalan tersebut, titik krusial sejatinya ada pada satu hal, yaitu masalah data," ujar Khudori.
Poin-poin Perbaikan Tata Kelola Distribusi Pupuk
Baca Juga: Berikut Ini 2 Program Jitu Kementan Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi
Untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi, Khudori mencatat beberapa poin yang harus dilakukan pemerintah. Pertama harus dimulai dari sasaran subsidi, petani seperti apa yang berhak menerima pupuk subsidi?
"Jika merujuk pada Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, maka penyaluran pupuk bersubsidi dimaksudkan agar seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu," katanya.
Hal ini akan memudahkan petani, karena mereka bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
"Persyaratan ini, di satu sisi, amat longgar alias kurang detail. Apakah hanya petani pemilik atau termasuk petani penggarap dan penyewa? Apa mencakup semua usaha tani?” tanya Khudori.
Menurutnya, dalam regulasi baru, dua jenis pupuk bersubsidi, yaitu ZA dan NPK hanya bisa digunakan untuk 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Pembatasan 9 komoditas ini tentu tidak adil bagi petani yang mengusahakan komoditas di luar 9 ini. Di sisi lain, hanya sebagian kecil petani tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Simluhtan. Syarat ini, lagi-lagi, tak adil bagi petani.
Berita Terkait
-
Pastikan Pupuk Subsidi Sampai pada Petani Tepat Sasaran, Ini Sejumlah Upaya yang Dilakukan Pupuk Kaltim
-
Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Stok Pupuk Subsidi
-
Petani Sumut, Sulteng dan Sultra Sudah Bisa Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital
-
Banjarbaru Lapor Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Kepala Dinas Pertanian Ajukan Realokasi
-
Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI