Suara.com - Setelah berhasil melakukan peralihan sistem penebusan pupuk bersubsidi dari manual ke digital ke lima provinsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian kembali siap melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi petani terdaftar yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari Sabtu (16/9/2023) kemarin.
Seluruh kios resmi di tiga provinsi ini telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi), aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia.
Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan bahwa i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi di tiga provinsi yaitu Sumut, Sulteng, dan Sultra semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” demikian ungkap Gusrizal ditulis Minggu (17/9/2023).
Gusrizal memastikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi.
Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp.
Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Perluas Penerapan Digitalisasi Kios Pupuk Bersubsidi
Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” katanya.
Dapat diketahui, peralihan sistem penebusan di tiga provinsi ini telah dilakukan sejak tanggal 7-13 September 2023. Aplikasi i-Pubers ini juga telah dilakukan uji coba pada tanggal 13-15 September untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital bisa beroperasi (Go-Live) secara serentak di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 September 2023.
Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Dengan begitu, telah ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik ke Rp2.589.000 per Gram pada Jumat Ini
-
Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?
-
OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026
-
Berkah Libur Panjang, Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Tembus Rp3,98 Triliun
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi