Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate hanya didenda Rp1 miliar kendati telah merugikan negara sekitar Rp8 miliar dalam kasus korupsi menara 4G BTS Kominfo. Johnny akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini terkesan ringan jika dibandingkan dengan nilai korupsi yang sudah dilakukan Johnny. Pemberlakuan hukuman didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping lama hukuman dan denda, pasal dalam UU Tipikor ini menyebutkan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Bukan hanya Johnny, terdakwa lain yang juga eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.
Anang harus membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar dan sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar. Terdakwa lain, Eks Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp400 juta.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (8/11/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim membacakan putusan.
Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan bandin, setelah Majelis Hakim membacakan vonis."Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya. Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding yang mulia, hari ini," tegasnya. Namun Yohan masih menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun. Terakhir, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun. Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan
Berita Terkait
-
Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?
-
Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
-
Lawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan
-
Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
-
Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran