Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate hanya didenda Rp1 miliar kendati telah merugikan negara sekitar Rp8 miliar dalam kasus korupsi menara 4G BTS Kominfo. Johnny akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini terkesan ringan jika dibandingkan dengan nilai korupsi yang sudah dilakukan Johnny. Pemberlakuan hukuman didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping lama hukuman dan denda, pasal dalam UU Tipikor ini menyebutkan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Bukan hanya Johnny, terdakwa lain yang juga eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.
Anang harus membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar dan sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar. Terdakwa lain, Eks Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp400 juta.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (8/11/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim membacakan putusan.
Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan bandin, setelah Majelis Hakim membacakan vonis."Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya. Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding yang mulia, hari ini," tegasnya. Namun Yohan masih menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun. Terakhir, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun. Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan
Berita Terkait
-
Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?
-
Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
-
Lawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan
-
Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
-
Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026